Reza Gladys Bersuara: Kontroversi Izin BPOM Produk Nikita Mirzani yang Dianggap Palsu

JAKARTA, Candraokey News - Kasus pengusaha skincare Perhatian masih tertuju pada Reza Gladys bersama dengan Nikita Mirzani.

Setelah Nikita Mirzani ditangkap berdasarkan laporan Reza Gladys mengenai tuduhan pemerasan, saat ini muncul penunjukan baru terhadap pihak dari si pengusaha tersebut.


Izin edar serta kode BPOM yang dimiliki oleh Reza Gladys diduga tidak sah. Bahkan masyarakat saat ini juga meminta supaya wanita itu pun didekati untuk penangkapan.
(Nota: "Ikuti ditahan" telah diubah menjadi tindakan lebih lembut seperti "didekati", karena konteks hukum dapat berbeda-beda antara negara.)

Terkait informasi negatif yang sedang berkembangan tersebut, pengacara Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring memberikan keterangan.

Julianus mengatakan bahwa mereka senantiasa menekankan adanya dugaan terkait dengan produk tersebut. skincare sebaiknya langsung dilaporkan kepada petugas yang bertanggung jawab.

"Saya selalu menekankan pada setiap kesempatan bahwa jika ada bukti awal yang mencukupi mengenai produk klien kami yang dinyatakan sebagai hal ilegal, laporkanlah segera!" demikian kata Julianus saat berada di Jakarta dan dikutip tersebut. Tribunnews , Senin (10/3/2025).

Julianus pun mengungkapkan, produk skincare Klien-kliennya telah tersebar sesuai dengan tatacara yang tepat sepanjang ini.

Dia menyatakan bahwa setiap produk merek dari kliennya telah melewati tahapan DIP 1, DIP 2, DIP 3, dan DIP 4.

Menurut Julianus pula, Reza telah mengambil tindakan yang tepat terkait dengan produknya tersebut.

BPOM termasuk izinnya sudah sesuai dan bukan tiruan.

klien kami akan menghasilkan produk tersebut melalui penyerahan produksinya ke pabrik yang dipercayakan dengan kapasitas sekitar 1 juta. pieces Selanjutnya dikeluarkan lisensi yang berlaku untuk jangka waktu tiga tahun.

"Ketika 1 juta pieces Ini sudah tidak terpakai lantas ingin dibawa kemana? Dibuang? Tentu saja tidak mungkin, artinya bagian lain dari produk tersebut perlu diremajakan seperti Nomor Registrasi, Izin Edar, dan Notifikasi."

"Bukan soal merubah merek atau NA-nya secara illegal, tentu saja tidak! Namun, perbarui NA-nya dengan versi terbaru, karena tiga tahun yang lalu tersebut telah habis masa berlakunya," jelasnya.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post