Candraokey News Informasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025 bagi para pekerja di perusahaan swasta termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat ini sedang menjadi topik yang banyak diburu menjelang hari besar Idul Fitri di tahun tersebut.
Presiden Prabowo bahkan telah menginstruksikan agar THR sebesar 2-25 harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Adha tahun 2025.
Ini termasuk berlakunya THR bagi karyawan swasta, BUMN, serta BUMD.
Apabila menyatakan bahwa pencairanTHR untuk tahun 2025 akan mencapai puncaknya sebelum tujuh hari Lebaran, ini artinya THR tersebut akan dicairkan secara maksimum pada tanggal 24 Maret 2025 yang merupakan hari Senin.
Prabowo menyampaikannya di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).
"Yang pertama, saya mengharapkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri," kata Prabowo.
Prabowo mengungkapkan bahwa perihal jumlah serta caranya akan dijelaskan oleh Menteri Tenaga Kerja melalui Surat Edaran (SE).
"Besarannya dan caranya akan dijelaskan kemudian oleh Menteri Tenaga Kerja melalui surat edaran," tambahnya.
Pemberitahuan Tentang Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil yang Sudah Mencapai Usia Pensiiun Tahun 2025 Dari Kepresidenan, Periksa Besaran Uangnya Mulai Golongan I Hingga IV
Selanjutnya, Prabowo mengatakan bahwa pemerintah memberikan fokus istimewa terhadap para sopir layanan berbagi kendaraan atau yang lebih dikenal sebagai ojek daring (ojol).
Menurut dia, mereka "telah berkontribusi secara signifikan dalam pendukungan layanan transportasi dan logistik di Indonesia."
Oleh karena itu, pihak berwenang menyarankan agar semua perusahaan jasa transportasi digital memberikan insentif lebaran kepada supir dan pengantar daring dalam wujud uang tunai yang disesuaikan dengan tingkat keterlibatan mereka bekerja.
Kini ada sekitar 250.000 tenaga kerja pengemudi kurir online yang sedang bertugas secara aktif, sementara jumlah tersebut mencapai kisaran 1 hingga 1,5 juta jika termasuk mereka yang bekerja sebagai paruh waktu atau non-full-time.
"Besarannya dan caranya memberikan bonus untuk hari raya akan dibahas kemudian dan akan dijelaskan oleh Menteri Tenaga Kerja lewat surat edaran," jelas Prabowo.
Pemimpin negara menginginkan bahwa melalui keputusan tersebut, para pengemudi ojek online bisa menikmati istirahat, pulang kampung, serta perayaan Idulfitri dalam kondisi yang lebih baik.
Pada hari Senin sebelumnya, CEO dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), yakni Patrick Walujo, mengunjungi Istana Kepresidenan di Jakarta.
Dia tiba bersama beberapa supir ojek online berpakaian jas hujan warna hijau.
Patrick tak merespons ketika dimintakan klarifikasi tentang alasan kemunculannya di Kantor Kepresidenan.
Dia hanya bermaksud datang karena menerima undangan tersebut.
"Menghadiri undangan saja," ujar Patrick.
Dia menyatakan hal serupa ketika dimintai pendapat tentang kehadirannya untuk mendiskusikan masalah THR bagi para pengemudi ojek online.
Dia menyebutkan bahwa informasi tentang THR akan disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja.
"Dijelaskan nanti oleh Bapak Menteri," katanya.
Saat yang sama, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, menyebut bahwa masalah tentang THR akan dibahas lebih dulu dalam rapat.
Masalah THR akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Saya tak dapat melampaui batas ini; akan ada pengumuman dari tempat itu oleh sang Presiden. Saya tidak bisa menjamin hal tersebut. Mari kita lakukan kajian terlebih dahulu," tutupnya.
Tanggapan Gojek, Grab sampai Maxim tentang Dana Tunai Hari Raya untuk Pengemudi Ojek Online di 2025, Hanya Satu Aplikasi yang Memberikan Kejelasan Tentang Pemberian THR
Langkah-Langkah Menghitung Tunjangan Hari Raya untuk Karyawan swasta
Disebutkan pula bahawa pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih mempunyai hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) senilai satu bulan gaji.
Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 bulan berturut-turut namun belum mencapai 12 bulan, berhak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) secara proporsional melalui rumus: masa kerja (dalam bulan) dibagi 12 dikali satu bulan gaji.
Bagi pekerja atau buruh yang melakukan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja harian lepas, gaji satu bulannya akan disediakan seperti di bawah ini:
- Buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan gaji satu bulan ditentukan oleh rata-rata pendapatan mereka dalam 12 bulan terakhir sebelum perayaan agama tersebut.
- Buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan upah satu bulan berdasarkan rata-rata gaji yang mereka terima setiap bulannya selama bekerja.
- Untuk pekerja atau buruh yang dibayar berdasarkan unit hasil, gaji mereka selama satu bulan akan dihitung dengan mengacu pada rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum perayaan agama tertentu.
Kapan THR untuk karyawan swasta pada tahun 2025 akan dicairkan?
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Tiga Menteri dengan Nomor 1017 Tahun 2024, perkiraan Hari Raya Idul Fitri pada tahun Hijriyah 1446 akan terjadi dari tanggal 31 Maret sampai 1 April 2025.
Untuk karyawan di perusahaan swasta, pengalihanTHR tahun 2025 harus diselesaikan paling telat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Artinya, gaji thr bagi karyawan swasta diperkirakan dapat disebar mulai tanggal 24-25 Maret 2025.
Pihak pemerintah mendorong perusahaan supaya mentaati regulasi terkait jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya demi melindungi kesejahteraan pekerja serta mendukung lancarnya peringatan Idul Fitri.
Selanjutnya, apa saja kriteria para pekerja di sektor swasta untuk menerima Tunas Hari Raya (THR) serta besarnya?
Golongan yang menerima Tunjangan Hari Raya untuk karyawan swasta
Perlu dicatat bahwa ketentuan seputar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia tertuang dalam Pasal 6 Ayat (6) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan tersebut mensyaratkan bahwa pemilik usaha atau perusahaan wajib menggantiTHR kepada semua karyawannya sebagai hak yang harus dijamin.
Perusahaan yang gagal memenuhi tanggung jawabnya akan mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang sedang digunakan.
Ini bertujuan untuk mengonfirmasi kesejahteraan tenaga kerja serta meningkatkan kesesuaian perusahaan dengan regulasi ketenagakerjaan.
Berikut ini adalah golongan pekerja pada perusahaan swasta yang memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025:
Karyawan di sektor swasta yang telah bekerja paling tidak selama satu bulan tanpa henti, termasuk mereka yang mempunyai kontrak kerja.
Waktu Tak Tentu (PKT), Perjanjian Kerja Waktu Terbatas (PKWT), serta tenaga kerja harian lepas
Buruh atau pekerja swasta yang telah bekerja selama 12 bulan tanpa henti memiliki hak untuk mendapatkanTHR senilai satu bulan gaji.
Karyawan yang bekerja di sektor swasta dan memiliki lamanya pekerjaan kurang dari 12 bulan akan mendapatTHR sesuai dengan waktu kerja mereka masing-masing.
Sanksi bagi perusahaan
Perusahaan yang telat dalam mengirimkan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikenakan dendam senilai 5% dari jumlah total THR yang seharusnya dipenuhi, mulai hitungan tanggal adalah pada F-H-7 menjelang peringatan agama tersebut.
Di saat bersamaan, perusahaan yang tak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bakal mendapatkan hukuman administratif berdasar Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 mengenai Ketenagakerjaan.
Tindakan hukuman administratif mencakup peringatan bertulis, pengecualian terhadap operasional bisnis, pemberhentian sementara sebagian atau semua mesin produksi, dan freeze pada aktivitas komersial.
Ikuti kanal SURYA MALANG di >>>>>& WhatsApp