Berita Candra: Sidang praperadilan yang disetorkan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, diproses lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 10 Maret 2025.
"Mengevaluasi, satu permohonan kasasi ditolak, hal ini dijelaskan oleh putusan hakim," kata pernyataan hakim pada persidangan praperadilan Hasto, Senin (10/3/2025).
Hakim menyatakan tambahan bahwa karena putusan tersebut, kasus itu tidak bisa diteruskan lagi.
Produser: Leiza Sixmansyah
Video Editor: Galih
#breakingnews #hastokristiyanto #sekjenpdip #pnjaksel