
JAKARTA, CDR News - Departemen Tenaga Kerja (Departemen Tenaga Kerja) telah secara resmi merilis kalender pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk para pekerja di sektor swasta.
Peraturan seputar pemberian THR untuk pegawai di perusahaan swasta tertulis dalam Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan bernomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang membahas tentang pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Dalam surat edaran itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menetapkan bahwa pembayaran THR harus dilaksanakan dalam satu kali bayar tanpa mencicilnya, dan batas akhir untuk melakukan ini adalah tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri pada tahun 2025.
Jika hari raya Idulfitri 1446 Hijriah terjadi pada tanggal 31 Maret 2025, maka batas akhir untuk membayar Tunjangan Hari Raya bagi pekerja di sektor swasta adalah 24 Maret 2025.
THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pegawai/buruh yang sudah memiliki pengalaman kerja selama 1 (satu) bulan berturut-turut atau lebih.
- Buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha melalui kesepakatan pekerjaan jangka panjang atau kontrak tertentu.
Selanjutnya, bagi karyawan yang telah bekerja secara beruntun selama 12 bulan, jumlah THR yang diberikan setara dengan satu bulan gaji.
Bagi karyawan yang telah bekerja dengan cara tanpa henti selama paling tidak 1 bulan namun belum mencapai 12 bulan, THR akan diberikan sesuai perhitungan proporsional.
Berikut adalah langkah perhitungan gaji THR tahun 2025 sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja.
1. Untuk Pekerja/Buruh dengan pengalaman kerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut atau lebih, akan mendapatkan gaji sebanyak 1 (satu) bulan upah.
2. Untuk mereka yang memiliki waktu bekerja selama 1 (satu) bulan berturut-turut atau lebih namun di bawah 12 (dua belas) bulan, akan diberikan berdasarkan perhitungan proporsional sesuai lama servisnya:
Lama pekerjaan/12 kali 1 bulan Gaji
3. Untuk Pekerja/Buruh yang melakukan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja harian tidak tetap,
Gaji 1 (satu) bulan dirincikan seperti ini:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
5. Apabila Perusahaan telah mengatur jumlah THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau tradisi perusahaan dan angkanya melebihi nilai THR Keagamaan seperti pada poin 3 tadi, maka THR Keagamaan yang diberikan kepada karyawan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku tersebut.