Selembar Kertas pada Balon Udara Mengubah 8 Remaja Ponorogo menjadi Tersangka

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PONOROGO - Delapan pemuda dari Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengudaratkan balon tak berawak yang dilengkapi dengan petasan.

"Insiden tersebut menjadi publik setelah balon udara tanpa penumpang itu jatuh di hadapan sebuah rumah penduduk di kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Di tempat kejadian juga ditemukan sehelai kertas dengan tulisan nama salah satu sekolah," jelas Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, pada hari Selasa (11/3/2025).

Dia menceritakan bahwa awal kejadian terjadi ketika sebuah balon udara jatuh di area pekarangan rumah penduduk yang berada di Desa/Kecamatan Bulokerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

"Balon udara tanpa pilot jatuh bersama beberapa petasan yang tidak meletus. Di sana juga terdapat sehelai kertas," ujar AKP Rudy.

Di sana ditemukan nama salah satu sekolah menengah atas negeri di Ponorogo. Petugas Reskrimsus Polres Ponorogo pun melakukan investigasi lebih lanjut. Ternyata tersangka adalah IAZ, VLN, VCK, RFE, RFA, ABR, IDF, dan ATS.

" Lima dari mereka adalah ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), dan meskipun kita tidak menahannya, prosesnya terus berlanjut," jelas mantan Kasatreskrim Polres Magetan tersebut.

Inilah Tampilan Pabrik Produksi Senjata Api di Bojonegoro, Dikirim ke KKB Di Papua

Penerbangan balon udara dimulai saat anggota IAZ berencana menerbangkannya selama bulan Ramadhan kali ini. Kemudian, orang tersebut menghubungi VLN, VCK, RFE, RFA, serta ABR guna mendapatkan dukungan finansial dalam pembuatan balon udara bersama.

"Sejak awal kami berencana untuk mengudaraikan balon Ramadan ini sebagai bagian dari warisan budaya. Dana yang dikumpulkan dari sumbangan itu mencapai sekitar dua juta rupiah," katanya.

Selanjutnya pada tanggal 26 Januari, kelima individu tersebut mengundang pasukan IDF dan ATS untuk melepaskan balon di lahan pertanian yang menuju ke desa Bogem, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Balon udara dilepaskan tanpa diketahui banyak orang. Ditambah dengan mengaitkan beberapa petasan yang memiliki panjang antara 15 cm sampai 30 cm.

"Singkat ceritanya, seragamnya sempat melayang sementara dia bergerak kearah barat," jelasnya dengan tegas.

Pada tanggal 29 Januari, balon itu jatuh di Desa/Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Beruntunanya, hal ini tidak menyebabkan adanya korban jiwa.

"Hasil investigasi menunjukkan bahwa balon itu berasal dari Ponorogo, setelah itu kita melanjutkan penyelidikan hingga ke pelakunya," jelasnya.

Said Abdullah: Partai Politik Bukan Badan Negara

Menurut dia, dari delapan orang yang terlibat, lima diantaranya belum mencapai usia dewasa dengan inisial masing-masing adalah VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR.

Agar bertanggung jawab atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan UU Darurat RI 12/1951 serta UU No. 1/2009 mengenai Penerbangan.

"Hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup," tegasnya.

Peroleh berita lebih lanjut di Google News dengan mengklik : Tribun Jatim Timur

Gabung ke grup WhatsApp dengan mengklik tautan berikut: Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post