Departemen HAM mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang terkait hal tersebut. Kebebasan Beragama Menteri HAM Natalius Pigai menyebut bahwa kebijakan tersebut diajukan sebagai respons terhadap diskriminasi yang dialami oleh kelompok beragama minoritas atau mereka yang berada di luar agama resmi yang dianugerahkan negara.
"UUD tentang Kebebasan Beragama, tidak boleh menjadi UU Perlindungan Agama. Mengapa demikian? Jika terdapat undang-undang yang melindungi agama tertentu, hal ini bisa menunjukkan bahwa ada pembatasan atas hak bebas beragama," ungkap Natalius Pigai saat memberikan keterangan pers di Kantor Departemen Hak Asasi Manusia, Jakarta, pada hari Selasa (11/3).
Pigai menyatakan bahwa diperlukan Undang-Undang Kebebasan Beragama daripada Undang-Undang Pelindung Agama karena pemerintah seharusnya tidak membenarkan ketidakegalaman dalam hal kepercayaan agama.
Mengikut Pendapat Pigai, undang-undang terbaru memungkinkan semua anak bangsa untuk memiliki agama. Meskipun begitu, Pigai menyebutkan bahwa proposal dari Kementerian HAM tersebut masih dapat dibahas lebih lanjut karena hanyalah sebatas ideologi saja.
"Saran saya, jika ada yang ingin mengajukan keberatan, silakan saja. Tidak masalah jika tidak ada yang melakukannya. Demikianlah seharusnya berlaku dalam sebuah demokrasi," katanya.
Menteri HAM menyebutkan bahwa proposal itu diajukan sebagai tanggapan terhadap penurunan nilai Indeks Demokrasi Indonesia di laporan The Democracy Index 2024 yang diterbitkan oleh Economist Intelligence Unit (EIU).