Rumah Ridwan Kamil Diserbu KPK: Terkait Skandal Korupsi Bank BJB?

Candraokey News , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum menyatakan hubungan mantan Gubernur Jawa Barat dalam kasus tersebut. Ridwan Kamil pada kasus tuduhan suap uang iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil yang berada di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung pada hari ini.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menolak untuk mengungkapkan peran Ridwan Kamil dalam insiden tersebut. Ia pun tidak memberikan jawaban saat dimintai klarifikasi tentang apakah Ridwan Kamil telah menerima aliran dana atau tidak. "Silakan tunggu hingga proses selesai," kata Fitroh saat dihubungi untuk konfirmasi lebih lanjut. Tempo Pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa pencarian di Bandung pada hari ini sudah berakhir. Akan tetapi, ia enggan untuk secara langsung menyinggung nama Ridwan Kamil.

"Pemeriksaan terkait kasus BJB telah dilakukan oleh penyidik melalui proses pencarian barang bukti. Akan tetapi, detail mengenai lokasi tersebut belum dapat diberitahukan sekarang," jelas Tessa di Kantor KPK pada hari Senin.

Dia menyebutkan bahwa salah satu tempat yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung hari ini merupakan rumah seorang mantan pejabat tinggi dari provinsi Jawa Barat. "Untuk detailnya, kami akan memberikan informasi tambahan kemudian," ujar dia. clue -Ia merupakan seorang bekas pegawai pemerintahan tingkat kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Barat," jelasnya.

Tessa pun belum menyebutkan berapa banyak lokasi yang diserching oleh KPK hari ini dalam penyelidikan kasus tersebut. korupsi Bank BJB Dia mengatakan bahwa KPK akan memberikan informasi tambahan dalam minggu ini, yaitu pada hari Kamis atau Jumat.

Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan atau SPRINDIK terkait kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana iklan milik BJB. Mengenai laporan tentang adanya petugas penegak hukum (APH) lain yang turut memeriksa kasus ini di Bank BJB, Setyo menyatakan bahwa Direktur Penyidikan dari KPK bersama dengan Kasatgas berencana untuk menjalin koordinasi sebagai langkah selanjutnya.

"Betul, sebab setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan apabila benar-benar mendapatkan informasi tentang adanya Aparatur Pegawai Negri lain yang melakukannya, maka tugas Direktorat Penyidikan serta Satuan Tugas akan fokus pada proses koordinasi," jelas Setyo ketika ditemui di gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi, pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025.

Dia menyampaikan bahwa keputusan tersebut baru akan dibuat setelah ada koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Aparatur Penegak Hukum (APH) lainnya yang turut serta dalam penanganan kasus serupa. Berdasarkan data yang didapatkan, Direktorat Reskrimum Polri atau Jakshanti Jawa Barat diketahui sedang membidangi kasus korupsi di Bank Jabar Banten (BJB).

Saat membahas tentang langkah selanjutnya untuk kelima orang yang dituduh, Setyo menyatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan para penyidik, Direktur Penyidikan, serta Deputi Penindakan dan Eksekusi. Terkait dengan kelima individu tersebut yang telah ditentukan sebagai tersangka, demikian informasinya. Tempo merupakan dua tokoh senior dari BJB, dan juga kepala tiga perusahaan iklan, termasuk PT. CKSB.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo Edisi 22 yang dirilis pada tanggal 22 September 2024 dengan judul 'صند Siapakah yang Terkait dalam Skandal Suap Anggaran Promosi di Bank BJB? ', berita tentang dugaan korupsi dalam dana iklan BJB menimbulkan perdebatan antara para penyidik serta pemimpin di KPK.

Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Wakil Ketua KPK waktu itu, Alexander Marwata, telah menginformasikan tentang penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Antirrasuah terkait dengan kasus tersebut. Dalam delapan belas hari setelahnya, muncul laporan bahwa seorang tersangka dalam kasus suap di Bank BJB sudah ditetapkan.

Pada tanggal tersebut, Direktur Penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengakui bahwa terdapat proses penyelidikan, namun hingga saat itu belum ada Surat Perintah Permulaan Penyidikan (SP3). Selanjutnya pada keesokannya, lebih spesifik lagi pada Hari Minggu, yaitu 15 September 2024, juru bicara KPK bernama Tessa Mahardhika Sugiarto membantahkan berita tentang investigasi dan penentuan status tersangka dalam kasus Bank Jabar Barat (BJB). "Hingga kini tidak ada SP3," kata Tessa ketika diwawancara oleh seorang jurnalis.

Sebelumnya, petugas berwenang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa lembaga anti-rasuah tersebut telah mengadakan rapat untuk membahas kasus BJB pada minggu pertama bulan September tahun 2024. Setiap anggota yang hadir dalam pertemuan ini setuju agar proses penanganan masalah tersebut ditingkatkan menjadi tahap penyelidikan.

Rapat tersebut menentukan bahwa ada lima orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan pejabat tinggi dari Bank BJB, sedangkan ketiganya berasal dari sektor swasta. Mereka diduga telah bekerja sama untuk membengkakan estimasi biaya serta pengeluaran promosi yang pada akhirnya merugikan institusi perbankan ini; dimana mayoritas kepemilikan saham bank dikendalikan oleh Pemerintahan Propinsi Jawa Barat.

Pemberian status tersangka kepada lima individu tersebut hanya menunggu surat administrasi penyidikan saja. Meski demikian, Tessa Mahardhika enggan memberi komentar mengenai alasan mengapa surat penyidikan belum juga dikeluarkan.

"Acuan saya untuk registrasi springdek masih belum tersedia," katanya.

Pada masa tersebut, Alexander Marwata yang bertugas sebagai Wakil Ketua KPK, mengkonfirmasi berita tentang adanya pertemuan diskusi di antara para pemimpin, penegak hukum, dan petugas investigasi terkait dengan perkara ini. Dia menyebutkan bahwa pembuatan surat perintah untuk penyelidikan lebih lanjut hanya soal timing atau kapan saja bisa terjadi.

"Terkadang prosesnya cepat, terkadang juga lambat," katanya pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024.

Rugi negara dalam perkara Bank BJB telah dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan bertujuan khusus nomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang dirilis tanggal 6 Maret 2024. Dokumen ini memuat hasil audit beberapa aktivitas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten untuk periode buku 2021 hingga 2023. Salah satu itemnya adalah pelaksanaan manajemen anggaran untuk promosi produk serta pembelanjaan iklan senilai Rp 801 miliar.

Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar. Di dalam dokumen itu, disebutkan Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.

Hasil pengecekan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kehilangan dana senilai Rp 28 miliar. Jumlah tersebut terlihat akibat perbedaan antara nilai aslinya yang didapat media dan biaya yang dialokasikan oleh Bank BJB.

Dari total dana sebesar Rp 37,9 miliar untuk penagihan kepada Bank BJB, jumlah pasti yang dikonfirmasikan sebagai biaya iklan televisi adalah Rp 9,7 miliar saja. Perbedaan tersebut dipandang tidak masuk akal, mengingat dalam perjanjian kontrak disebutkan bahwa komisi bagi agensi hanyalah antara 1% sampai dengan 2% dari nilai keseluruhan iklan yang telah ditayangkan.

Mutia Yuantisya ikut berpartisipasi dalam menyusun artikel ini.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post