JAKARTA, Candraokey News Hakim Hukum untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P), Maqdir Ismail, mewakili Kuasa Hukumnya, Hasto Kristiyanto, mengucapkan selamat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena gugatan praperadilannya telah diterima penggagalan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Maqdir, putusan pengadilan negeri diJakarta Selatan itu sepertinya mengizinkan sikap tidak baik dari KPK yang telah meneruskan kasus suap serta hambatan dalam penyelidikan terhadap Hasto kepada Pengadilan Tipikor Jakarta ketika proses praperadilan belum usai.
"Saya mengucapkan selamat kepada KPK karena telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan meskipun dengan maksud yang tidak baik. Semoga hal semacam ini tidak terjadi lagi ke depannya bagi para pemimpin KPK," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Maqdir juga mengkritik tindakan KPK yang menyerahkan kasus Hasto saat proses praperadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebenarnya, persidangan awal kasus ini direncanakan berlangsung pada Senin (3/3/2025), namun KPK tidak dapat menghadiri karena belum siap.
Saat sidang berikutnya belum ditunda, KPK malah menyerahkan kasus Sekjen PDI-P tersebut kepada Pengadilan Tipikor di Jakarta.
"Artinya, seperti yang ingin saya sampaikan, adalah bahwa pengadilan telah membenarkan penolakan permohonan praperadilan kami oleh KPK. Menurut pendapat kita, mereka melakukan hal ini menggunakan metode-metode yang kurang masuk akal serta melanggar aturan hukum," jelas Maqdir.
"Apa implikasinya? Kami menyesal bahwa kejadian ini dapat terjadi karena ini tidak hanya awal bagi persidangan tetapi juga bagi petugas penegak hukum lainnya tentang cara menghentikan kasus ketika orang yang diduga bersalah melawan," katanya.
Pada kesempatan kali ini, Maqdir mengucapkan terima kasih atas keputusan pencabutan yang dikeluarkan oleh hakim tunggal Afrizal Hady.
Dia menuduh hakim sudah mendukung tindakan seenaknya yang dijalankan oleh KPK.
"Saya rasa perlu disampaikan ucapan terima kasih kepada hakim yang telah menangani kasus ini dengan mendukung posisi KPK dalam upayanya untuk mensahkan pembatalan permohonan pra-peradilan kami," ungkap Maqdir.
"Ini merupakan kabar negatif mengenai pelaksanaan hukum kita. Hal ini seharusnya tak terjadi pada oknum aparatur penegak hukum yang menamakan dirinya beretika," tegasnya.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Hakim di PN Jaksel Afrizal Hady menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari Hasto sudah tidak berlaku karena kasus yang menangkap perhatian Hasto telah dialihkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, hakim Afrizal merujuk pada tenggang waktu pra-perdata sebagaimana diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 102/PUU-XIII/2015.
MK menginterpretasikan batasan waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP, yakni bahwa permohonan praperadilan akan dinyatakan tidak sah saat sidang awal tentang kasus yang dipersoalkan sudah dimulai, tanpa memandang apakah ada agenda tertentu pada sidang perdana itu atau tidak.
Hakim menambahkan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 5 tahun 2021 disebutkan bahwa kasus kriminal secara otomatis menjadi batal demi hukum mulai saat berkas perkara diajukan.
"Sebab ketika kasus utamanya dialihkan kepada pengadilan, posisi tersangkanya berubah menjadi terdakwa dan posisi penahannya pun berganti menjadi kewenangan hakim," jelas hakim sambil membacakan alasan putusan.
"Maka bukan lagi menjadi wewenang penyidik maupun penuntut umum, kepada siapa bisa diajukan permohonan praperadilan," katanya.
Hakim Afrizal menyatakan bahwa keputusan pra-peradilan mungkin bertolakan dengan kasus utama yang akan diselidiki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebaliknya, penyerahan dokumen kasus merupakan titik awal dari penyelidikan terkait.
"Karena perkara tersebut sudah dialihkan oleh terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Permohonan Penuntut Harus Dinyatakan Gagal," katanya.
Sidang pertama perkara dituduhkan penyuapan dan penghalangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap Harun Masiku yang mengenai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dilangsungkan pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025.
Berdasarkan informasi dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan itu tercatat sebagai kasus bernomor 36/Pid.Sus.Tpk/2025/Pn.Jkt.Pst.
Rencana sidang akan dimulai pada jam 09.00 WIB di Ruangan Profesor Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri untuk Kasus TindakanPidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat.