Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menyampaikan bahwa tuntutan praperadilan yang disajikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto , menentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal.
Ini terjadi lantaran dokumen kasus sudah dialihkan oleh pengacara publik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan TindakPidana Khusus di Jakarta Pusat.
Afrizal menyebut bahwa setelah kasus utamanya dipindahkan ke pengadilan, posisi Hasto sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
"Pernyataan permohonan pra-peradilan yang diajukan oleh penggugat ditolak," ujar Hakim Afrizal di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (10/3/2025).
Hakim menyampaikan menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 bahwa apabila pada kasus awal yang ditangani terdapat informasi bahwa perkara utama sudah dialihkan kepada Pengadilan Anti Korupsi, maka permintaan pra-peradilan akan dianggap batal.
Diketahui bahwa penyidik KPK sudah menyerahkan perkara terkait Hasto kepada penuntut umum pada hari Kamis (6/3/2025). Selanjutnya, esok harinya yaitu Jumat (7/3/2025), penuntut umum segera meneruskan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penyerahan itu, dikerjakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat masa penangguhan persidangan praperadilan Hasto versi kedua. Menurut seharunya, persidangan praperadilan Hasto terkait dengan perkara suap serta penghalangan penyelidikan harus dijalankan pada hari Senin (3/3/2025).
Namun, KPK mengharapkan adanya penangguhan, oleh karena itu majelis hakim kemudian menunda persidangan sampai tanggal 10 dan 14 Maret 2025.
Walaupun begitu, karena sudah diberikan kepada Pengadilan Tipikor, perkara Hasto direncanakan akan digelar persidangan di Pengadilan Tipikor pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang akan datang.