8 Perusahaan Diceraikan Akibat Banjir Jabodetabek: Diduga Langgar Aturan Lingkungan

Candraokey News - Operasional perusahaan di daerah Jabodetabek tetap terhenti akibat banjir besar yang melanda pada bulan Maret 2025.

Baru-baru ini, pemerintah lewat Kementerian Kehutanan bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengunci ulang empat struktur bangunan yang berada dalam zona Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025.

Keempat struktur tersebut terletak di Vila Forest Hill, Vila Pinus, Vila Cemara, serta Vila Sipor Afrika.

Seluruh bangunan itu disegel lantaran terindikasi melanggar tata ruang dan melakukan alih fungsi lahan di luar peruntukan aslinya.

Diberitakan Kompas.id , Pada hari Minggu, Kementerian Kehutanan mengungkapkan bahwa modifikasi penggunaan lahan merupakan salah satu sebab utama dari kejadian banjir yang melanda daerah pegunungan Puncak serta wilayah pesisir bawah, termasuk Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Sebelumnya, Departemen Lingkungan Hidup bersama pemerintah lokal sudah menutup empat tempat wisata pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025.

Maka, perusahaan manakah yang telah ditutup karena diduga melanggar regulasi lingkungan?

Perusahaan yang ditutup akibat banjir di wilayah Jabodetabek

Dihimpun dari Kompas.id dan Candraokey News , Jumat (7/3/2025), paling tidak terdapat delapan perusahaan yang telah ditutup sampai saat ini.

Delapan perusahaan tersebut diduga menyalahi aturan zonasi dan juga izin lingkungan.


Berikut ini adalah delapan perusahaan yang mencakup berbagai sektor seperti akomodasi, industri, dan pariwisata:
1. Tempat Penginapan
2. Pabrik Industri
3. Objek Wisata

  1. Vila Forest Hill
  2. Vila Pinus
  3. Vila Cemara
  4. Vila Sipor Afrika
  5. Objek wisata Hibisc Fantasy Puncak yang dimiliki oleh PT Jaswita (perusahaan milik daerah atau BUMD Jawa Barat)
  6. Tempat pariwisata yang menawarkan petualangan ekowisata di Eiger Adventure Land
  7. Gedung pabrik teh PT Sumber Sari Bumi Pakuan
  8. Kafe serta rumah makan yang berada di bawah payung PT Perkebunan Nusantara Wilayah 2 Region 2.

Sebab penutupan paksa vila serta tempat pariwisata tersebut

Menurut Ketua Tim Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Kementerian ATR/BPN, Muhammad Amin Cakrawijaya, penutupan paksa dari empat rumah mewah tersebut terjadi atas dasar temuan baik yang sudah ada sebelumnya maupun yang baru-baru ini ditemukan.

Pada penemuan itu, diketahui bahwa keempat villa tersebut didirikan di area hutan untuk produksi.

"Beberapa hasil telah dilaporkan. Sejumlah penambahan lain berasal dari Kementerian Kehutanan dan kemudian ditandai untuk diperiksa," ungkap Amin, sebagaimana dicatat dalam laporan tersebut. Kompas.id.

Artinya, konstruksi untuk Vila Forest Hill, Vila Pinus, Vila Cemara, serta Vila Sipor Afrika sudah menyalahi ketentuan yang tertera pada Pasal 50 Ayat (3) dari 'U Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan'.

Setiap individu terlarang untuk mengonsumsi area hutan tanpa persetujuan resmi, menyerobot wilayah hutan, menebang pepohonan di dalam kawasan tersebut tanpa seizin otoritas yang berkompetensi, membakar hutan, menebang pohon atau mengumpulkan produk hutan di dalamnya sambil melanggar aturan yang sedang efektif, serta menerima, membeli atau menjual, menukar, menerima penitipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang belum disertai dengan bukti dokumentasi legal, bunyi aturan tersebut.

Berikutnya, Kementerian Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN akan menegaskan kembali izin pembangunan vila.

Jika diketahui adanya pelanggaran peraturan dan ketentuan yang sedang berlangsung, maka akan ditimbulkan hukuman penjara, denda, serta penghancuran untuk memulihkan fungsionalitas awal dari daerah itu.

Hukumannya adalah kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda tertinggi senilai Rp 5 miliar, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999.

Untuk keempat perusahaan di Bogor, Jawa Barat yang telah ditutup beberapa hari sebelumnya, tindakan ini diambil lantaran mereka menyalahi ketentuan lingkungan yang berlaku.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sebagaimana dilaporkan Candraokey News pada hari Jumat (7/3/2025).

"Pengepakan perusahaan yang tidak taat pada aturan lingkungan dilaksanakan di empat tempat penting," katanya.

Hanif menyatakan bahwa PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP) terkenal karena sedang merencanakan konstruksi sebuah pabrik untuk memproses daun tebu di sekitar area perairan Telaga Saat. Hal ini berpotensi membahayakan lingkungan hidup dan pasokan sumber daya air bagi penduduk setempat.

Untuk fasilitas Eiger Adventure Land telah disegel dan saat ini sedang dirobohkan secara sukarela oleh pihak manajemen karena konstruksinya tidak mematuhi aturan tata ruang serta melanggar ketentuan lingkungan.

Konstruksi dalam area itu dipandang bisa mengganggu kesetimbangan lingkungan yang ada di sekitar sana.

Berikut ini adalah beberapa perusahaan yang telah ditutup karena diduga menjadi penyebab banjir di wilayah Jabodetabek sampai Senin (10/3/2025).

(Sumber: Candraokey News/ Zintan Prihatini | Editor: Yunanto Wiji Utomo)

Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.id dengan berjudul Pemerintah Kembali Tertibkan Konstruksi di Puncak Pasca Bencana Banjir Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi .

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post