Perbedaan Sikap Atas Promosi Mayor Teddy Menjadi Letkol: Dari Reaksi Netizen Hingga Tanggapan Resmi

Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Jenderal Agus Subiyanto mempromosikan pangkatnya sendiri sebagai Panglima TNI. Sekretaris Kabinet (Sebagai Kabag), Teddy Indra Wijaya naik dari pangkat Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Kepala Staf Dinas Informasi TNI AD, Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana mengkonfirmasikan promosi tersebut. Mayor Teddy tersebut.

Dia menyebut promosi Mayor Teddy telah sesuai dengan aturan yang ada di TNI serta berdasarkan peraturan presiden (perpres). "Dalam hal Administrasi, semuanya pun terpenuhi," ujar Wahyu melalui pesan pendek pada hari Kamis, 6 Maret 2025, sebagaimana dilaporkan. Antara .

Pemberhentian jabatan Teddy tersebut dicantumkan dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 dan surat ini sudah diperiksa keakuratannya oleh Wahyu Yudhayana. Promosi pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi sumber perdebatan di kalangan publik.

Kementerian Pertahanan Menghormati Putusan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang Menaikan Pangkat Mayor Teddy

Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan), menyampaikan bahwa mereka menyetujui peningkatan pangkat bagi Letkol Teddy Indra Wijaya oleh Mabes TNI. "Kami menghormati setiap keputusan serta peraturan yang dibuat di Mabes TNI dalam hal ini untuk Korps Infanteri," ungkap Frega ketika ditemui di kantornya di Kemenhan, Jakarta, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025.

Frega menegaskan bahwa pengangkatan promosi adalah sebuah keputusan yang berasal dari dalam Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan tidak datang dari Kementerian Pertahanan. Dia menjelaskan bahwa sebenarnya Kementerian Pertahanan bertanggung jawab atas urusan kebijakan di bidang pertahanan nasional dengan rentang wewenang yang lebih besar. Oleh karena itu, Frega ragu untuk memberi komentar lebih lanjut tentang peningkatan pangkat Teddy.

PSI Mengatakan Peningkatan Jabatan Teddy Sesuai Aturan

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkapkan bahwa keputusan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia untuk meninggikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari peringkat Mayor hingga Letnan Kolonel telah mematuhi aturan yang berlaku.

PSI mengharapkan seluruh pihak untuk menyetujui keputusan itu. "Peningkatan pangkat tersebut telah sesuai dengan aturan dan langkah-langkah internal TNI, yang didasarkan pada capaian serta catatan dedikasi individu. Tahapan peningkatan ini mencerminkan prinsip meritocrasi yang kuat tanpa adanya campur tangan dari urusan politik maupun perilaku nepotistik," ungkap Wiryawan, Spokesperson PSI melalui pernyataan resmi pada hari Minggu, tanggal 9 Maret 2025.

PSI menyatakan bahwa setiap tentara yang memenuhi persyaratan layak untuk menerima promosi pangkat sebagai penghargaan atas dedikasinya serta sumbangsihnya bagi negara. "Letnan Kolonel Teddy telah membuktikan diri dengan catatan kerja yang positif selama menjalankan tugas sebagai seorang prajurit profesi. Promosi pangkat ini menjadi bukti keyakinan lembaga terhadap performa dan komitmennya," katanya.

Dia menyampaikan bahwa PSI mengundang seluruh pihak untuk meninggalkan tuduhan-tuduhan tanpa dasar dan tak bermacamaf yang tidak didukung oleh fakta. "Ayo kita berkonsentrasi pada cara agar Letnan Kolonel Teddy serta Prajurit-prajurit lainnya bisa tetap memberi sumbangan kepada negara, daripada sibuk membahas hal-hal yang sebenarnya telah sesuai dengan aturan. Kami perlu mensupport sikap profesionalis TNI yang kokoh dan bersatu demi menjaga kestabilan nasional," jelas Wiryawan.

Imparsial Nilai Promosi Jabatan Teddy Merupakan Pemanfaatan Berlebih dari Kekuasaannya

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputura menyebut promosi Teddy Indra Wijaya dari pangkat mayor ke letnan kolonel merupakan indikasi penggunaan wewenang secara tidak tepat. Dia menjelaskan bahwa masalah terjadi lantaran Teddy dinaikkannya tingkat pangkat ketika ia sedang menjabat sebagai Sekretariat Kepresidenan. "Secara umum, haruslah dipatuhi norma serta regulasi yang ada; yakni Mayor Teddy perlu mundur dari tugas militernya sebelum memegang posisi sipil dalam administrasi," ungkap Ardi melalui rilis tertulisnya pada hari Jumat, tanggal 7 Maret tahun 2025.

Ardi mengecam peningkatan pangkat tersebut sebagai langkah yang tidak adil dalam skema promosi militer di Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia percaya bahwa hal ini malah dapat merugikan integritas lembaga keamanan nasional. "Para pemimpin politik serta tingkatan atas TNI harus memahami bahwa ada banyak personel tentara yang sudah membuktikan capaian luar biasa melalui pelaksanaan tugas mereka di medan," ungkap Ardi.

Menurut Ardi, kenaikan pangkat di TNI harusnya diberikan kepada para prajurit yang memiliki prestasi luar biasa. Menurut pandangan dia, kedudukan atau pangkat terbaru yang dimiliki oleh Teddy hanyalah alat untuk tujuan-tujuan politis serta ambisi dalam hal pejabat pemerintah. "Orang-orang yang sudah memberi kontribusi besar bagi tanah air ini pantas mendapat penghargaan dan dipromosikan," ungkapnya.

Ardi dengan tegas menginginkan bahwa peningkatan jabatan dalam militer TNI seharusnya dilakukan atas dasar meritokrasi. Menurutnya, langkah tersebut penting guna melestarikan kehormatan dalam organisasi pertahanan nasional. Ardi menegaskan bahwa promosi Teddy dari mayor hingga letnan kolonel juga bisa merugikan sentimen personil lain yang telah bekerja keras sesuai aturan. "Menurut pandangan Imparsial, promosi Mayor Teddy menjadi Letkol sungguh-sungguh bersifat politis serta tak terbukti oleh pencapaian atau sistem pemberlakuan merit," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa selama ini, Teddy juga belum menjalankan kewajiban sebagai prajurit militer yang bertugas di medan. Ini termasuk tidak adanya catatan prestasi dalam organisasi TNI. "Mulai dari posisi ajudan kepada Presiden Jokowi hingga kemudian menjadi ajudan bagi Menteri Pertahanan Prabowo waktu itu, secara efektif Mayor Teddy jarang sekali melakukan pekerjaan seperti para prajurit TNI biasa di lapangan," ungkapnya.

Institut SETARA Mendesak TNI agar Bersikap Terbuka tentang Promosi Pangkat Teddy

Saat yang sama, Ikhsan Yosarie dari institut SETARA mengharapkan agar pusat komando TNI dapat dengan jelas menyebutkan alasannya meninggikkan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya hingga ke posisi Letnan Kolonel.

Ia menyebut bahwa klarifikasi terbuka sangat dibutuhkan tak sekadar sebagai wujud pertanggungjawaban manajemen TNI, melainkan juga agar promosi pangkat Teddy tidak dipandang sebelah mata atau berpihak pada kuasa tertentu. "Hal ini pun penting dilakukan untuk mencegah kemungkinan iri hati dari para perwira tingkat sedang," ujar Ikhsan dalam pernyataan tertulis yang didapatkan. Tempo Pada hari Sabtu, tanggal 8 Maret 2025.

Menurutnya, promosi untuk anggota TNI adalah sesuatu yang biasa dan telah ditentukan dalam Pasal 26 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2010 mengenai Administrasi Anggota Tentara. Meskipun demikian, menurut Ikhsan, proses promosi Teddy lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan aturan umum, sehingga menciptakan rasa iri dan pertanyaan atas masalah karir militer Teddy.

Pasal 13 huruf c dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018 mengindikasikan adanya jeda untuk promosi dari pangkat Mayor hingga Letnan Kolonel. Jeda ini mencakup periode dinas perwira antara 18 sampai 25 tahun tergantung pada jenis pendidikan yang telah diselesaikan.

Ikhsan mengatakan bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) regulasi tersebut, disebutkan adanya dua tipe promosi, yakni yang berlaku secara rutin dan yang spesial. Selanjutnya, pada ayat (2), dinyatakan bahwa promosi istimewa mencakup peningkatan posisi karena prestasional atau sebagai bentuk apresiasi. "TNI mesti bersifat jujur dan mendidik publik agar dapat menanggapi spekulasi ini bukanlah tentang masalah sistem kerja mereka, melainkan lebih kepada urusan politik serta kuasa," ungkap Ikhsan.

M. Raihan Muzzaki , Andi Adam Faturahman , dan Antara bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم