
Laporan Wartawan CDRNEWS, Hana Futari
CDRNEWS Dokter Detektif alias Doktif resmi menjadi tersangka kasus penyerangan kehormatan atas laporan Dokter Andreas Situngkir. Penetapan tersangka Doktif dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Dokter Andreas Situngkir, Julianus Paulus Sembiring. Menurut kuasa hukum Dokter Andreas Situngkir, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
“Penyidik telah berpendapat dan menetapkan Doktif dengan kemudian yang sudah diketahui doktif itu adalah dokter S telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Julianus P Sembiring melalui video kepada awak media, Senin (17/3/2025).
Pemberian status tersangka kepada Doktif didasari oleh hasil gelar perkara serta kesaksian para saksi. Status tersangka untuk Doktif ditentukan pada hari Senin (17/3/2025).
Menurut Julianus Paulus Sembiring, pada tanggal 17 Maret 2025, kami menerima informasi resmi dari penyidik Polrestabes Medan lewat SP2HP. Dari berkas tersebut, kita bisa menginformasikan bahwa sebelumnya penyidik sudah melakukan gelar perkara.
Dokter Andreas Situngkir secara khusus mengadukan dokter terkait tuduhan serangan terhadap martabatnya. Laporan itu diajukan tanggal 24 Oktober 2024.
Mahasiswa juga telah diperiksa sebagai tersangka. Tes tersebut dilaksanakan di Polres Tangerang Selatan.
(*)