Penurunan Pajak 30% Tak Cuma Karena Coretan: Inilah Penyebab Utamanya

Kemenkeu melaporkan bahwa pendapatan perpajakan sampai bulan Februari 2025 tercatat senilai Rp 269,02 triliun, mengalami penurunan sebesar 30,19% jika dibandingkan dengan periode setara pada tahun sebelumnya. Meskipun ada keterpurukan signifikan dalam hal ini saat implementasi dari sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax sedang berlangsung, namun bukan hanya disebabkan oleh faktor tersebut saja.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan bahwa berbagai alasan membuat pendapatan dari sektor perpajakan merosot selama dua bulan awal tahun ini. Salah satu penyebabnya adalah penurunan nilai komoditas. Misalnya, harga batubara anjlok sebesar 11,8% dibanding periode setahun lalu, sedangkan harganya untuk minyak menurun menjadi 5,3%, dan nikel juga ikut jatuh sebanyak 5,9%.

"Di luar harga barang yang berubah, terdapat juga faktor dari perubahan kebijakan pajak," ungkap Anggitosaat memberikan keterangan pada konferensi pers, Kamis (13/3).

Dia menyebutkan bahwa implementasi tarif efektif rata-rata dalam metode perhitungan pajak pendapatan atau PPh Pasal 21 untuk karyawan dan pegawai berdampak pada penerimaan di dua bulan awal tahun ini. Kebijakan tersebut menghasilkan surplus sebesar Rp 16,5 triliun selama Januari-Februari 2024.

"Jika dihitung dan disesuaikan, maka sebenarnya pada tahun 2024 terdapat pembayaran tambahan senilai Rp16,5 triliun. Tahun 2025 akan mengalami dampak dari adanya pembayaran ekstra tersebut jika diberlakukan normalisasi. Secara umum, rata-rata PPh 21 untuk tahun 2025 cenderung meningkat bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024," jelas Anggito.

Di samping itu, menurutnya, terdapat fleksibilitas dalam pelunasannya untuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN domestik di bulan Januari dengan tambahan waktu selama 10 hari, sehingga bisa dikirimkan sampai tanggal 10 Maret 2025. Dia menjelaskan bahwa jika kebijakan ini menjadi standar, maka rata-rata dari PPN Desember 2024-Februari 2025 sebesar Rp 69,5 triliun akan lebih tinggi daripada jumlah periode serupa tahun lalu yaitu Rp 64,2 triliun dan hal tersebut menggambarkan peningkatan sekitar 8,3%.

Anggito menyatakan bahwa penurunan pendapatan pajak pada Januari-Februari 2025 sebenarnya merupakan fenomena musiman. Ia menjelaskan bahwa perilaku tersebut telah diamati selama empat tahun terakhir. "Pendapatan pajak meningkat pesat di Desember disebabkan oleh dampak liburan Nataru atau pergantian tahun, lalu merosot di awal tahun berikutnya yakni Januari dan Februari. Polanya seperti itu tiap tahun sehingga bukan sesuatu yang aneh," ungkap Anggito.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan, pendapatan pajak penjualan dalam negeri untuk dua bulan awal tahun ini sebesar Rp 102,5 triliun, mengalami pengurangan jika dibandingkan dengan jumlah di masa serupa tahun sebelumnya yaitu Rp 113,3 triliun. Sementara itu, penerimaan dari pajak penghasilan Pasal 21 juga berkurang dari angka Rp 43,5 triliun menjadi Rp 26,7 triliun.

Kementerian Keuangan melaporkan pula bahwa Pendapatan Penghasilan Pasal 25 Badan mengalami penurunan dari angka sebesar Rp 39,8 triliun hingga menjadi Rp 38,9 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat prihatin bahwa gangguan dalam pelaksanaan Coretax bisa mengurangi pendapatan negara. Akibatnya, Direktorat Jenderal Pajak pun memilih untuk tetap menggunakan sistem yang sudah ada sambil menjalankan Coretax bersamasam sampai perbaikannya selesai.

Kementerian Keuangan tidak menjelaskan mengenai hubungan antara masalah yang dialami oleh Coretax dengan pengurangan pendapatan dari pajak selama konferensi pers tersebut. Berbagai pertanyaan dari jurnalis tentang topik ini pun dilupakan sampai acara press conference usai.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post