Pemprov Kepri Garansi Tak Ada Dampak Negatif dari Penundaan CPNS pada Operasional Pemerintahan

Candraokey News, TANJUNGPINANG - Keterlambatan dalam penunjukan pegawai CASN tahun 2024 hingga Oktober 2025 menimbulkan kontroversi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yakni Rini Widyantini menyatakan bahwa perubahan jadwal disesuaikan berdasarkan pertimbangan sejumlah faktor.

Pertama, terdapat keperluan untuk mengatur dan meletakkan Aparatur Sipil Negara agar dapat mensupport program-program unggulan dalam pembangunan.

Selanjutnya, terdapat beberapa hambatan pada tahap pemilihan CASN yang meliputi ketersinkronan antara kebutuhan posisi, pembagian tugas serta alokasi pekerjaan.

Selanjutnya, ide untuk mengalihkan pemilihan di sejumlah wilayah sehingga bisa disinkronisasi dengan pemberesan kepegawaian non-ASN yang menyeluruh.

Terakhir, pemerintah tengah menyusun grand design pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tahun 2025 hingga 2045 yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk periode yang sama yaitu 2025 sampai 2045 serta roadmap Lima tahun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk periode 2025-2029.

Kesialan bagi CPNS di Kota Batam: Pemutusan Hubungan Kerja Dilakukan Sebelum Penetapan Pengangkatannya Ditunda

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri, Hasan mengatakan bahwa putusan dari pusat itu tidak akan memengaruhi layanan pemerintahannya.

"Tentu hal ini tidak mempengaruhi layanan pemerintah. Ini termasuk juga di Pemprov Kepri," jelas Hasan saat ditemui oleh Candraokey News pada hari Senin, 10 Maret 2025.

Hasan mengatakan bahwa para calon pegawai negeri sipil (CPNS) tersebut belum menerima surat keputusan (SK). "Karena itu, sampai saat ini belum ada penugasan pekerjaan yang sepadan dengan kelulusannya sebagai CPNS," jelas Hasan.

"Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap perlu menanti Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari unit kerja di mana mereka ditugaskan. Di dalam surat tersebut akan dicantumkan tanggal resmi memulai tugas," jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepri tersebut. (Candraokey News/Endra Kaputra)

Periksa berita lain tentang Candro oke News di Google News

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post