
Candraokey News , Yogyakarta - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan kembali sumber dari pemberian tersebut. izin tambang untuk ormas keagamaan Hal tersebut disampaikan oleh Bahlil ketika mengunjungi Madrasah Mualimin Muhammadiyah Yogyakarta pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025.
Bahlil mengisahkan bahwa ide untuk memberikan kon sesi pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan timbul saat periode pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Pada masa tersebut, dia sedang menempati posisi sebagai M enteri Investasi. Dia menyatakan, "Kira-kira setahun yang lalu, ada diskusi sewaktu saya menjadi Menteri Investasi dan berencana membuka pengelolaan SDA bagi O rganisasi Keagamaan."
Bahlil menyatakan bahwa usulannya waktu itu menjadi perhatian besar. Dia berkata, "Media semuanya menentang dan bilang, 'Jangan buat kebijakan yang bertentangan dengan aturan'. Saya pun menjawab, 'Apakah berbagi sumber daya termasuk pelanggaran?'."
Bahlil menyatakan bahwa apabila pemanfaatan sumber daya alam diserahkan untuk dikelola dengan cara yang tepat serta adil bagi seluruh rakyat Indonesia, hal tersebut sesuai dengan isi Pasal 33 UUD 1945. Dia menambahkan, “Sebagai Menteri Investasi waktu itu, atas arahan Presiden Joko Widodo, lalu terus dipertahankan oleh Presiden Prabowo, mereka minta kepada saya untuk menggodok regulasi sehingga pengelolaa dapat dialihkan kepada organisasi kemasyarakatan agama,” tuturnya.
Maka, menurut Bahlil, gagasan memberikan izin pertambangan kepada Ormas tersebut bermula dari Jokowi dan Prabowo. "Saya lah yang menjalankannya," tuturnya.
Menurut dia, setelah berbagai diskusi panjang, ijin penambangan pertama kali diserahkan ke Nahdlatul Ulamai atauNU." Kala itu, NU lah yang lebih dahulu mengajukan permohonan, sementara Muhammadiyah masih belum hadir," jelas Bahlil.
Pemimpin Utama Golkar tersebut menyebut bahwa Muhammadiyah hanya setuju untuk mendapatkan persetujuan pertambangan dari pihak berwenang beberapa saat yang lalu. Dia menambahkan, “Namun sebelumnya, Muhammadiyah begitu baik dan adil sehingga kami (pemerintah) diminta ikut dalam diskusi awal oleh pimpinan sentral tentang maksud mereka, peraturannya seperti apa, serta proses manajemen tambang bagaimana.”
Menurut Bahlil, di sana ia menyadari bahwa Muhammadiyah sebenarnya dipenuhi oleh orang-orang intelektual yang sangat teliti. Dia mengatakan, "Mereka memiliki karakter kuat dan menuntut penjelasan mendetail mulai dari awal hingga akhir."
Setelah Muhammadiyah menyetujui hal tersebut, Bahlil menyebut bahwa pemerintah selanjutnya memperkuat posisi melalui revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara alias UU Minerba. Dia menjelaskan, "Organisasi Masyarakat berbasis agama ternyata dapat diizinkan untuk mendapatkan konensi pertambangan."
Berdasarkan pernyataan Bahlil, pada bulan ini dirinya akan segera mengesahkan dokumen untuk mendapatkan izin wilayah usaha pertambangan khusus (WIUPK), di mana pemberian hak tersebut lebih difokuskan kepada organisasi kemasyarakatan berbasis agama. Dia menjelaskan, "Melalui pengajuan WIUPK ini nantinya dapat naik status menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan) sehingga memungkinkan dilakukannya proses produksi."
Berkenaan dengan tipe penambangan yang dialokasikan bagi ormas Muhammadiyah serta sasarannya agar proses administrasi dapat diselesaikan, Bahlil menyampaikan bahwa hal tersebut telah disepakati. Dia menambahkan, "Hanya tambang batubara untuk Muhammadiyah, kami berencana akan menuntaskan (proses) administrasinya dalam beberapa bulan mendatang," tuturnya.