Pajak Turun Drastis 30%, Kemenkeu Bongkar Tiga Alasannya

JAKARTA, CDR News Kemensetujuan menginformasikan bahwa capaian pendapatan perpajakan sampai dengan bulan Februari 2025 menurun jika dibandingkan dengan masa yang sepadan pada tahun sebelumnya.

Penurunan pendapatan negara tersebut berjalan bersamaan dengan penurunan penerimaan pajak sebesar 20,85 persen menjadi Rp 316,9 triliun dibandingkan periode tahun sebelumnya yang mencapai Rp 400,36 triliun.

Karena sumber utama pendapatan negara adalah pajak yang mencakup penerimaan pajak serta bea dan cukai. Meskipun demikian, dalam rentang waktu tersebut, terdapat peningkatan pada bagian penerimaan bea dan cukai.

"Keseluruhan pendapatan perpajakan mencapai Rp 240,4 triliun atau sebesar 9,7% dari angka yang ditargetkan untuk tahun ini. Dalam jumlah tersebut, diperoleh pendapatan pajak senilai Rp 187,8 triliun atau setara dengan 8,4% dari sasaran yang telah disepakati. Di samping itu, pendapatan dari bidang kepabeanan dan cukai berjumlah Rp 52,6 triliun yaitu sekitar 17,5% dari tujuan awalnya," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers tentang APBN KiTa di bulan Februari 2025, pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025.

Apabila diurai lebih lanjut, pendapatan pajak berkurang 25% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu dari Rp 320,6 triliun menjadi Rp 240,4 triliun.

Pendapatan perpajakan tersebut mencakup pendapatan pajak dengan total realisasi senilai Rp 187,8 triliun.

Angka tersebut mengalami penurunan sebanyak 30,19 persen bila dibandingkan dengan masa yang serupa di tahun sebelumnya yang mencapaiRp 269,02 triliun.

Selanjutnya, pencapaian pendapatan bea masuk dan cukai mencapaiRp 52,6 triliun atau meningkat 2,13% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang senilai Rp 51,5 triliun.

Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Realisasi sebesar Rp 76,4 triliun dan ini mewakili kenaikan sekitar 14,48% dari capaian tahun sebelumnya yaitu Rp 66,74 triliun.

Penyebab Pendapatan Negara Anjlok

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan bahwa penurunan pendapatan dari sektor perpajakan dipicu oleh berbagai alasan.

Pertama, sejak awal tahun ini, harga komoditas utama mengalami penurunan signifikan dengan batubara jatuh 11,8%, minyak Brent merosot 5,2% dan nikel juga terdepresiasi sebesar 5,9%.

Kedua, aturan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam sistem perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menyebabkan penurunan pendapatan pajak. Aturan tersebut menimbulkan overpayment senilai Rp 16,5 triliun di tahun 2024, yang kemudian dapat dimintakan kembali pada bulan Januari dan Februari 2025.

Ketiga, kebijakan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) untuk januari yang dapat dikirimkan sampai tanggal 10 Maret 2025.

"Maka itu menunjukkan bahwa pola di bulan Februari 2025 sedikit berbeda dibandingkan periode sebelumnya. Meskipun Anda periksa dan jika kita bandingkan penerimaan pajak ini dengan Indeks Manufaktur Pembelian (PMI) serta kita tinjau data ekonomi lain seperti penjualan yang meningkat secara positif. Ini mencerminkan pertumbuhan pajak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini," papar Anggito.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post