
Menkopulkam, Budi Gunawan, menyatakan bahwa penyusunan kembali Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang sedang berlangsung oleh pemerintah dan DPR RI tidak akan membawa kembali fungsi ganda seperti pada zaman dahulu. Ia pun memohon kepada publik untuk tetap tenang.
"Pemerintah kembali menyatakan bahwa perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut bukan untuk memulihkan fungsi ganda militer seperti dulu," katanya di Lapangan Bhayangkara Polri pada hari Senin (17/3).
Budi menyebutkan bahwa perubahan tersebut dibuat sesuai dengan perkembangan jaman. Dengan adanya penyempurnaan ini, diharapkan Tentara Nasional Indonesia akan menjadi lebih terampil dalam melaksanakan kewajiban mereka untuk membela negera dari segala jenis tantangan.
"Target penyempurnaan ini sebenarnya hanya untuk menyesuaikan dengan perkembangan jaman sehingga kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia kita bisa terus meningkat," katanya.
Selanjutnya, Budi menyebut bahwa perubahan pada Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya menjangkau tiga pasal yaitu Pasal 3 yang membahas tentang tanggung jawab serta kerjasama TNI, Pasal 53 yang merujuk kepada masa pensiun, dan Pasal 47 yang berkaitan dengan jabatan prajurit TNI dalam departemen atau instansi pemerintah.
"Karena pada praktiknya banyak prajurit TNI yang selama ini memang diperbantukan karena keahlian dan kebutuhannya di beberapa kementerian karena keahliannya dan kebutuhannya," kata dia.
"Saat ini terdapat pembahasan, wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian atau lembaga menjadi 16," lanjut dia.