JAKARTA, CDR News - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli secara resmi merilis Surat Edaran (SE) bernomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait dengan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2025 untuk para pengemudi dan kurir yang bekerja di platform digital pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025.
Melalui SE ini, pemerintah mengulangi anjurannya agar THR diserahkan kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online dalam bentuk uang tunai.
Oleh karena itu, saya menyarankan agar semua perusahaan jasa transportasi yang menggunakan platform memberikan insentif lebaran bagi para sopir dan kurir daring dalam bentuk tunai,” ungkap Yassierli saat jumpa pers di kantor Kemenaker, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Yassierli kemudian menguraikan detail-detail tentang pedoman pemberian THR.
Pertama, bagi para pengemudi ojek online serta kurir daring yang memiliki produktivitas tinggi dan performa bagus, akan ada_bonus_hari_raya_berdasarkan_agama_yang_disediakan_proporsional_mengacu_pada_kinerja mereka. Bonus tersebut diberikan dalam bentuk_uang_tunai_sebesar_20_percent_dari_rata-rata_penghasilan_bersih_perbulan_selama_12_bulan_terakhir.
Kedua, bagi driver ojol dan kurir online yang berada di luar kategori tersebut, maka diberikan bonus hari raya sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Berikutnya, Yassierli menggarisbawahi pentingnya penyerahanbonus lebaran bagi pengemudi ojekonline dankurir daring mesti dilakukanpalingtelambattuhandua puluh empat jamsebelamliharari besar tersebut.
"Saya berharap kebijakan ini bisa dijalankan secara efektif untuk kemajuan para pengemudi dan kurir online," ujarnya.
Perlu diingat, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengungkapkan adanya lebih dari 250.000 pengemudi online serta kurir online yang masih beroperasi secara aktif.
Selanjutnya, terdapat antara 1 juta hingga 1,5 juta pengemudi online serta kurir online yang bekerja secara paruh waktu.
Presiden bilang, kebijakan THR untuk driver ojol dan kurir online merupakan apresiasi atas peran mereka mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Berdasarkan salinan Surat Edaran No. M/3/HK.04.00/III/2025, disebutkan bahwa memberikan Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) mencerminkan kesadaran perusahaan aplikasi kepada para pengemudi dan kurir daring mereka.
Kemudian, ada lima ketentuan yang ditegaskan dalam SE.
Pertama, bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
Kedua, bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Ketiga, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Keempat, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud, akan diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Kelima, memberikan tunjangan hari raya keagamaan tak berarti meniadakan bantuan kesejahteraan untuk para pengemudi dan kurir daring sebagaimana diwajibkan dalam aturan resmi yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi tersebut.
Saat ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa para pengemudi ojol yang bergabung dengan beberapa perusahaan transportasi daring berhak mendapatkan THR dari setiap platform tersebut.
Menurut Indah, kondisi di mana para pengemudi memiliki lebih dari satu akun pada aplikasi transportasi daring sering kali terjadi di lapangan.
Oleh karena itu, tidak masalah untuk tetap menerima THR dari perusahaan lain.
"Tidak masalah. Memang banyak hal telah terjadi karena aturan BHR ini menargetkan orang-orang tersebut. Aturannya untuk 20% (kriteria penerimaan BHR dari pendapatan rata-rata), yaitu mereka yang aktif, produktif, dan memiliki kinerja tinggi," jelas Indah saat ditemui di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, pada hari Selasa.
"Jadi jika kita memiliki dua akun, seperti contohnya aku menggunakan akun A yang sedang aktif, maka akan mendapatkan 20 persen. Tentu saja tidak masuk akal jika keduanya digunakan secara bersamaan," jelasnya.
Untuk penghitungan THR di akun B, dapat mengacu pada poin kedua dari SE tersebut, yaitu disesuaikan dengan kapabilitas perusahaan.
"Tidak masalah, memang banyak yang seperti itu sih," kata Indah dengan tegas.
Akan tetapi, dia mengusulkan bahwa diskusi antara pengelola layanan Transportasi Online dan para pembalap Ojol harus terus berlangsung.
Targetnya adalah supaya terbentuk kesepakatan bersama mengenai pembayaran THR bagi para pengemudi yang menggunakan dua aplikasi secara simultan.
Indah mengatakan bahwa perusahaan jasa transportasi berbasis daring pasti memiliki informasi tentang para pengemudi dengan performa terbaik.
"Sebab jika mereka memiliki lebih dari dua akun, tentunya secara otomatis tidak mungkin keduanya bisa aktif bersamaan," jelas Indah.
"Pada perusahaan terdapat data tersebut. Data mana saja yang produktif dan kinerjanya tinggi sudah tersedia," jelasnya.
Selanjutnya, Indah juga menyebutkan alasan di balik ketidakhadiran sanksi dalam Surat Edaran tentang pembayaranTHR bagi pengemudi ojek online dankurir daring.
Menurut dia, memberikan THR kepada pengemudi ojek online serta kurir digital itu lebih ke arah saran daripada menjadi tanggung jawab wajib.
Karena THR yang harus dibayarkan khusus untuk para pegawai di sektor swasta, BUMN, serta BUMD.
"Begitu juga dengan kewajiban THR untuk pekerja, buruh, BUMN, dan BUMD. Namun, untuk pengemudi dan kurir online hanya dianjurkan," jelas Indah.
Di samping itu, menambahkan Indah, saat ini masih belum adanya peraturan utama mengenai pemberian THR untuk para pengemudi ojek online serta kurir digital.
Indah mengatakan bahwa peraturan teknisnya masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Ia adalah himbauan. Sebab aturan resminya belum tersedia. Kami masih menyiapkan regulasi mengenai bidang kerja ini (driver dan kuryer daring)," jelasnya dengan tegas.