Candraokey News , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasannya menurunkan 12 jaksa penuntut umum pada persidangan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP). Hasto Kristiyanto akan hadir di Pengadilan Tipikor pada hari Jumat mendatang. Hasto dituduh menerima suap serta menghalangi investigasi perkara tersebut. Harun Masiku .
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa sekitar satu setengah tim Jaksa Penuntut Umum telah dipersiapkan karena terdapat dua kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto, yaitu kasus suap serta penghalang-halangi proses penyelidikan (penghambatan tindakan hukum). Dia menjelaskan dalam sebuah pesan pendek pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025, “Waspadai kemungkinan adanya anggota yang mendapatkan tugas tambahan.”
Deputi Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pun mengkonfirmasi adanya 12 jaksa yang ditempatkan untuk menangani persidangan Hasto. "Betul, umumnya hal tersebut dilakukan pada kasus-kasus tertentu," katanya ketika dihubungi terpisah, Senin.
Fitroh menyatakan bahwa hal-hal tertentu yang disebutkan merupakan masalah yang mendapat sorotan dari masyarakat umum. Dia menambahkan, "Beberapa tim penuntutan telah terlibat dalam ini."
Berdasarkan data diambil dari halaman Sistem Informasi Pelacakan Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), terdapat 12 jaksa penggugat yang ditempatkan oleh Komisi Antirasuah pada kasus Hasto Kristiyanto sebagai berikut:
1. Surya Dharma Tanjung;
2. Rio Frandy;
3. Wawan Yunarwanto;
4. Nur Haris Arhadi;
5. Yoga Pratomo;
6. Arif Rahman Irsady;
7. Sandy Septi Murhanta Hidayat;
8. Muhammad Albar Hanafi;
9. Dwi Novantoro;
10. Mohammad Fauji Rahmat;
11. Rio Vernika Putra;
12. Greafik Loserte.
Sidang awal untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025. Seperti disebutkan dalam halaman SIPP PN Jakpus: "Persidangan pertama."
KPK sudah menghentikan sementara Hasto Kristiyanto mulai hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025. Dia dianggap menghalangi proses investigasi terkait kasus yang mencakup pelarian bernama Harun Masiku. Sementara itu, statusnya sebagai tersangka ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku dicurigai memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sehingga, Harun berpotensi mengambil alih posisi dari Nazarudin Kiemas, calon anggota legislatif dari PDIP yang sudah meninggal, dalam dewan perwakilan rakyat.
Pada kasus ini, ada enam individu yang dinyatakan sebagai terdakwa. Mereka termasuk Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, serta pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Di antara mereka, tiga orang yaitu Wahyu, Saeful, dan Agustiani sudah divonis dan menjalani hukumannya. Sedangkan Donny disebut-sebut sebagai terdakwa bersama-sama dengan Hasto.
Mutia Yuantisya bersumbang dalam penyusunan artikel ini.