MK Tak Terima Gugatan Pilgub Malut Terkait Pencalonan Sherly Tjoanda

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan perkaranya No. 258/PHPU.GUB-XXIII/2025. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba dan Basri Salama.

Dengan tidak diterimanya gugatan, maka permohonan gagal. Permohonan tersebut tidak dilanjutkan ke sidang pengadilan dengan agenda pembuktian.

Dalam gugatan tersebut, pemohon menyatakan bahwa telah terjadi perlakuan istimewa oleh Termohon (KPU Provinsi Maluku Utara) terhadap Pihak Terkait, Sherly Tjoanda yang menggantikan suaminya, Benny Laos, yang telah meninggal dunia pada saat sudah ditetapkan sebagai peserta di Pilgub Maluku Utara.

"Secara berturut-turut, sebagai persidangan menetapkan bahwa pihak Termohon telah melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan sesuai dengan aturan perundang-undangan pada semua calon pasangan calon," kata Hakim MK Arief Hidayat membaca alasan dalam keputusan MK, Rabu (5/2).

"Dengan diloloskannya calon pasangan pengganti dari Pihak Terkait yang menggantikan suaminya yang mengalami kecelakaan, yang telah melewati proses pemeriksaan kesehatan yang benar dan transparan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta, telah membuktikan tidak ada pelanggaran yang tergolong pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," lanjutnya.

Arief turut mempertimbangkan keterangan dari Bawaslu Malut. Menurut Arief, Bawaslu Malut telah berperan aktif menjalankan tugasnya dalam pengawasan pengusulan calon pengganti tersebut.

"Mengenai permohonan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara telah melakukan verifikasi dan menyatakan permohonan yang diajukan Pemohon tidak Sah untuk dapat terdaftar," ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi menilai gugatan Pembela (Pemohon) bahwa mekanisme pencalonan pengganti oleh Sherly Tjoanda cacat secara formal tidak berdasar menurut hukum.

"Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan.

Sherly ialah istri dari Benny Laos yang sebenarnya adalah calon Gubernur Maluku Utara No 4. Kejadian bencana yang menimpa keduanya terjadi pada 12 Oktober 2022 menewaskan Benny Laos. Akhirnya Sherly menggantikan suaminya sebagai calon Gubernur pada 23 Oktober 2022.

Ythrequencies : Sebelum diumumkan kandas, pengajuan ini sempat meminta MK untuk menghapus Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengesahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024, tanggal 8 Desember 2024; mendiskualifikasi pasangan calon nomor 4 sebagai peserta Pilgub Maluku Utara; memerintahkan KPU Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara (TPS) tanpa memasukkan pasangan calon nomor 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post