- Di tengah suasana yang ramai dan ketegasan masyarakat soal PKB 3 KG (tabung gas elpiji 3 kilogram), tiba-tiba Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mendapatkan sorotan.
Sebenarnya beredar suatu nuansa bahwa Raffi Ahmad dan Nagita Slavina menyimpulkan gas elpiji 3 KG.
Setelah memahami isu tersebut, Nagita Slavina langsung mengeluarkan pendapat pengakuan dan menolak tegas tuduhan Raffi Ahmad mengumpulkan gas elpiji 3 KG.
Dikatakan pada 1 Februari 2025 bahwa pengecer dilarang menjual elpiji 3 kg.
Karena itu, masyarakat kesulitan untuk memperoleh gas elpiji tersebut. Hingga untuk sementara terjadilah keributan.
Di tengah persoalan itu, meluncurlah video yang menunjukkan di rumah Raffi Ahmad banyak gas elpiji 3 kg.
Data Candraokey Newdari YouTube RANS Entertainment Rabu (5/2/2025) menunjukkan bahwa revisi gas di rumah Raffi Ahmad sebenarnya sangat banyak sehingga menumpuk di rumahnya.
Akhirnya, masyarakat berpikir bahwa Raffi telah menyimpan elpiji 3 kg di rumahnya.

Setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap bahwa video yang menunjukkan gas hijau di rumah Raffi itu sebenarnya adalah sebuah video lama.
Bahkan pada tahun 2020 yang lalu, Nagita Slavina sudah langsung membantah isu Raffi menimbun gas elpiji 3 KG.
Melalui saluran YouTube RANS Entertainment, Nagita menyebutkan bahwa gas tersebut digunakan untuk properti syuting.
"Jadi kalau di sini ada lonceng lonceng itu jangan tancap dulu, karena itu memang benda benda tempat syuting," ujar Gigi sapaan akrab Nagita.
Syuting yang dimaksud Gigi adalah syuting untuk kebutuhan promosi sosialisasi terkait gas elpiji 3 KG.
Jadi kita mau syuting untuk mempromosikan kesadaran tentang masalah tabung tabung gas.
"Sebab masih banyak yang salah mengerti kalau tabung keluarga itu memang untuk keluarga yang miskinegralah," kata Nagita Slavina.
Harga Gas LPG 3 Kg Terbaru Setelah Pengecer Diperbolehkan Lagi Menjualan
Kebijakan distribusi gas elpiji 3 kg yang dibuat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah menimbulkan perdebatan atau kritik masyarakat.
Terutama adalah pengecer sempat dilarang menjual gas elpiji 3 kg. Peraturan tersebut menyebabkan kritik tajam, sehingga akhirnya tidak dilakukan lagi.
Sekarang toko pompa diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg lagi tapi dengan nama yang berbeda, disebut subpangkalan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga memberikan perintah terkait harga maksimal gas elpiji 3 kg.
Bahlil Lahadalia menegaskan, harga elpiji berbobot 3 kilogram (kg) di masyarakat tidak boleh melebihi Rp 15.000 per tabung.
Tapi, kenyataannya di lapangan, harga gas beraspal itu bisa mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung.
"Harga kami tawarkan, tidak boleh melebihi Rp 19.000. Maksimal Rp 19.000, sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi). Ini akan kami lakukan secara terus-menerus," ujar Bahlil di sebuah balai pengisian bahan bakar di kawasan Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025) yang diadaptasi dari Kompas.com.
Dengan ada paksaan, pemerintah mengambil keputusan untuk meningkatkan status warung eceran menjadi subpangkalan gas sehingga itu akan lebih mudah untuk dievaluasi.
Bahlil menekankan, kenaikan harga jual di warung eceran sangat berpotensi membatalkan rencana pemerintah untuk memberikan subsidi gas secara tepat sasaran.
"Kita harus adil dalam melakukan perbaikan, tapi disadari pula ada yang salah guna subsidi, yah. Itu yang paling utama," ucap Bahlil.
Google News