Agnez Mo Didenda Rp1,5M, Piyu Padi: Patut Disyukuri untuk Semua Komposer

- Pemimpin Umum Persatuan Anggota Komponis seluruh Indonesia (AKSI) Piyu Padi Reborn melontarkan pendapat soal kontroversi tindakan melanggar hak cipta lagu.

Piyu menegaskan, penyanyi harus meminta izin kepada pencipta lagu jika ingin menyanyikan secara komersil.

Hasil sidang telah menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah karena menggunakn lagu tanpa izin.

"Sudah jelas putusan atau hasil pertemuan telah (secara jelas) membuktikan (bahwa) penyanyi atau penyaji pertunjukan harus mendapatkan izin dari pencipta lagu yang terkait sebelum membawakan lagu karya ciptaan tersebut dalam pertunjukan komersil," tulis Piyu dalam postingan di Instagram-nya pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2025.

Piyu menyebut kasus Agnez Mo sebagai contoh yang bisa digunakan untuk memberikan pelajaran moral bagi para penyanyi maupun musisi.

Lebih dari itu, pencipta lagu juga memiliki hak atas karya ciptaannya itu.

"Bentuk inspiratif yang baik ataupun contoh moral bagi teman-teman pencipta lagu atau komposer di seluruh Indonesia untuk menyadari hak-hak mereka atas karya ciptaan mereka," ujarnya.

Beginilah bunyi Pandawa ke 6 terbaru dari component produksi Yovie Widiantoro.

Piyu pun mengancam AKSI akan terus memperjuangkan kesejahteraan bagi pencipta lagu.

Gitaris band Padi Reborn juga memberikan inspirasi bagi para pencipta lagu untuk terus berkarya.

Bersama AKSI @aksibersatu, kami akan terus melanjutkan upaya untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan bagi para pencipta lagu Indonesia.

Semoga lebih banyak lagi penerusmu yang hebat. Hingga jumpa lagi dan salam AKSI!!

Diberitakan sebelumnya, Agnez Mo diminta membayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias setelah dihukum melanggar hak cipta lagu.

Membawakan lagu itu ketika mengadakan konser di tiga kota tersebut.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم