THR ASN 2025: Waktu Pencairan dan Tanggal Pasti, Menurut Taspen untuk Pensiunan 2025

Candraokey News - Sudah diketahui jadwal pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 beserta THR bagi pensiunannya di Taspen. Simak informasi terbaru mengenai hal tersebut.

Pihak berwenang sudah mengungkap informasi terkini tentang jadwal pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara pada tahun 2025 serta kapan dana THR untuk penerima pensiun Taspen akan tersedia di tahun yang sama.

Apabila menilik tahun 2024, di mana proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunans disalurkan kira-kira 10 hari sebelum kedatangan Hari Raya Idul Fitri, maka perkiraannya THR PNS dan pensiunan pada tahun 2025 akan tersedia mulai tanggal 20 Maret 2025.

Sesuai dengan informasi yang ada, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengindikasikan bahwa gaji ke-13 dan 14 serta tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri akan tetap diberikan pada tahun 2025.

Berita Baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Tentara Nasional Indonesia-Polis Negara Republik Indonesia (TNI-Polri), Dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100 persennya Akan Mengalir Minggu Depan, Informasi Terkait THR bagi Mereka yang Sudah Memasuki Tahap pensiun sebagai PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah informasi yang sedang ramai dibagikan di media sosial tentang penghapusan gaji ke-13 dan 14 meskipun pemerintahan saat ini tengah berusaha mengurangi biaya dalam belanja anggaran di sejumlah departemen serta institusi negera.

Sri Mulyani mengharapkan agar publik bersabar menanti pernyataan resmi pemerintah tentang peluncuran upah tambahan ke-13 dan ke-14.

Namun, mantan Direktur Eksekutif Bank Dunia itu enggan mengungkapkan kapan pembayaran gaji ke-13 dan 14 akan dilakukan.

"Nantinya kita tinggal menunggu saja, prosesnya biar dikerjakan begitu saja. Semoga Tuhan berkenan," ujar Sri Mulyani seperti dilansir Candraokey News pada hari Kamis, 6 Februari 2025.

Kapan tepatnya pembayaran Tunjangan 13 akan dilakukan?

Berdasarkan kebijakan-kabijakan yang ada di masa lalu, prediksi untuk pembayaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2025 kemungkinan besar akan dicairkan paling lambat tiga pekan menjelang hari Lebaran.

Atau maksimal 1 minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Itu semua berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan yang berlaku, penerbitan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil tahun 2025 mungkin akan dijalankan pada pertengahan hingga akhir bulan ini, lebih spesifik lagi yaitu kira-kira tanggal 20 Maret 2025.

Diperkirakan hari raya Idul Fitri tahun 1446 Hijriah akan datang pada rentang tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Komponen Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil pada Tahun 2025:

Di luar tentang waktu pencairan THR untuk PNS pada tahun 2025 serta jadwal pencairannya bagi penerima pensiun Taspen di tahun yang sama, ada baiknya Anda memeriksa informasi tambahan mengenai komponennya.

THR bagi pegawai purnawirawan PNS mencakup berbagai elemen pokok, diantaranya adalah:

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tambahan penghasilan

Uang Tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil yang Sudah Memasuki Masa pensiun di Tahun 2025:

Berikut ini adalah skala penghasilan pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tingkat kelembagaannya:

- Kelompok I:Rp1.748.096 – Rp2.256.688

- Kelompok II:Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

-Golongan III: antara Rp1.748.096 sampai dengan Rp4.029.536

-Golongan IV: antara Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008

Walaupun begitu, besarnya gaji ke-13 dan ke-14 yang didapat oleh PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta golongan lainnya bervariasi bergantung pada status dan jabatan mereka masing-masing.

Berikut jumlah tunjangan ke-13 dan ke-14 yang bakal dicairkan pada tahun ini sebagaimana dikutip dari Kompas.com:

1. Ketua serta personel organisasi luar struktur:


- Ketua atau Kepala:Rp 26.299.000
- Waketu atau Wakil Kepala: Rp 24.721.200

- Sekretaris:Rp 23.420.250; Anggota:Rp 23.420.250.

2. Karyawan bukan ASN di institusi non-struktur:

- Tingkat I:Rp 20.738.550

- Eselon II: Rp 16.262.400

- Eselon III: Rp 11.535.300

- Tingkat IV: Rp 8.844.150.

3. Karyawan menurut tingkat pendidikan dan lama bekerja:

- A. SD/SMP/sederajat:

Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun:Rp 3.571.050

Masa kerja antara 10 hingga 20 tahun:Rp 3.866.100

Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I:

Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp 4.089.750

Gaji untuk masa kerja antara 10-20 tahun adalah sebesar Rp 4.456.200

Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

C. Diploma II/Diploma III:

Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun:Rp 4.573.800

Masa kerja antara 10 sampai 20 tahun: Rp 4.971.750

Lama service lebih dari 20 tahun: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV:

Masa kerja kurang atau sama dengan 10 tahun: Rp 5.492.550

Masa kerja antara 10 sampai 20 tahun: Rp 5.967.150

Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

Dijawab Kapan THR untuk Pegawai Negeri Sipil yang sudah pensiun akan cair pada tahun 2025? Lihat Informasi Terkini serta Jumlahnya Berdasarkan Taspen

E. Strata II/Strata III:

Lama kerja ≤ 10 tahun:Rp 6.470.100

Gaji untuk masa kerja antara 10 hingga 20 tahun adalah sebesar Rp 6.964.650.

Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Grup yang memenuhi syarat untuk mendapatkan gaji tambahan ke-13 dan ke-14

Penentuan gaji ke-13 serta gaji ke-14 dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 tahun 2024 yang membahas soal pemberian THR dan gaji tambahan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta pemilik tunjangan pada tahun 2024.

Menurut peraturan itu, mereka yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14 meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima dana pensiun, serta pemilik tunjangan.

Pegawai bukan ASN pun memiliki hak untuk mendapatkan gaji ketiga belas dan empatbelas walaupun mereka belum sepenuhnya menjalankan kewajiban utama organisasi dengan kontinu minimal setahun, syaratnya adalah sebagai berikut:

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas

- Sudah diinformasikan bahwa mereka berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya serta/atau Gaji Ketiga Belas dari Pejabat Pembina Kepegawaian melalui surat keputusannya yang mengacu pada regulasi terkait.

Piha lain yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan ke-13 dan ke-14 meliputi para pemimpin, anggota, serta pekerja bukan Pegawai Negeri Sipil di institusi-institusi non-struktural sebagaimana dirincikan dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf f, kepala serta anggota dari lembaga nonstruktural yang meliputi:

- Pemimpin utama/atasan atau disebut juga sebagai -

Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain

- Sekretaris atau dengan sebutan lain

- Anggota.

Pada saat bersamaan, Pasal 3 ayat (3) butir j menetapkan bahwa gaji ke-13 serta ke-14 diberikan kepada pegawai bukan pegawai negeri sipil yang bekerja di kantor pemerintahan, mencakup juga mereka yang berkarier di lembaga non-struktur, instansi pemerintah dengan sistem manajemen keuangan mirip Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah, penyiar publik, serta perguruan tinggi negeri baru.

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendekati Lebaran tahun 2025, kapan Tunjangan Hari Raya untuk pensiunan akan cair? Berapa jumlah nominalnya serta prediksi tanggal pencairanannya, informasi dari Taspen.

THR Pensiunan PNS 2025

Di luar pertanyaan tentang tanggal pelunasannya THR Pensiunan pada tahun 2025 dan kapan tepatnya THR tersebut akan dicairkan, mari kita bahas juga mengenai jumlah yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di samping gaji ke-13 dan 14, para pensiunan PNS juga berhak menerima tambahan tunjangan yaitu THR terkini.

Menurut Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024, berikut adalah perkiraan unsur-unsur Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dikutip dari Tribunpriangan.com dalam artikel dengan judul tersebut. Jumlah Gaji Ke-13 dan 14 beserta THR bagi Para Pensiunan PNS Tahun 2025, Ini Dia Jadwal Pembayarannya Lewat Rekening :

1. Para pemimpin dan anggota organisasi luar struktur dari PNSTHR menghadapi beberapa tantangan.

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil kedudukan sebesar Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II atau pejabat pimpinan tinggi pratama mendapatkan gaji sebesar Rp 16.262.400

- Eselon III/petugas administrasi sebesar Rp 11.535.300

- Eselon IV/pengawas Rp 8.844.150

3. THR untuk pegawai bukan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor pemerintahan, mencakup institusi non-struktural serta universitas negeri terbaru, dalam peran sebagai petugas implementasi berdasarkan latar belakang pendidikannya:

a. SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

- Lamanya bekerja lebih dari 20 tahun sebesar Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

- Hingga masa kerja 10 tahun sebesar Rp 4.089.750

- Untuk masa kerja antara 10 tahun hingga 20 tahun, gaji yang diterima adalah sebesar Rp 4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

- Untuk masa kerja antara 10 tahun hingga 20 tahun, gaji sebesar Rp 4.971.750

- Lama service lebih dari 20 tahun sebesar Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Hingga masa kerja 10 tahun sebesar Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Lama bekerja lebih dari 20 tahun sebesar Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650

- Lamanya masa kerja lebih dari 20 tahun sebesar Rp 7.542.150

Selain itu, pengumuman tentang pencairanTHR juga telah disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyatakan dengan pasti bahwa pemerintah berencana untuk mengeluarkan dana THR Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN), yang mencakup juga pegawai negeri sipil (PNS).

Berdasarkan laporan dari Kompas.com, apabila Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemberian THR bagi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2025 nanti akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

"Setelahnya Pak Presiden akan memberitahukan, kita sedang mempersiapkannya, Insya Allah secepatnya terselesaikan," jelas Sri Mulyani.

Tidak main-main, apabila pemerintah direkam bakal menyalurkan dana kurang lebih Rp 50 triliun untuk pembayaranTHR kepada ASN yang meliputi PNS di tahun 2025.

Besarnya jumlah tersebut melebihi anggaranTHR untuk PNS tahun lalu yang tercatat senilai Rp 48,7 triliun.

Berdasarkan informasi yang menyebar, pencairan THR bagi PNS pada tahun 2025 diprediksi akan terjadi sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Pensiun THR 2025 berakhir kapan akan dicairkan Taspen?

Beredar secara luas pesan berita palsu yang menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya tahun 2025 akan diberikan secepatnya mulai tanggal 7 Maret 2025, hari Jumat.

Informasi semacam itu tersebar luas di platform-media sosial terutama oleh para pensiunannya pegawai negeri sipil dan tentu saja tak sedikit orang yang ingin mengkonfirmasi kebenaran dari data tersebut.

Ketika dimintai klarifikasi tentang waktu pencairan THR, berikut ini adalah respons yang diberikan oleh Taspen.

Melalui akun Instagram resminya @Taspen, dinyatakan bahwa pihaknya sampai sekarang belum mendapatkan surat edaran formal dari Pemerintah terkait dengan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Halo Sobat TASPEN, sampai sekarang kami belum mendapatkan surat edaran resmi dari Pemerintah mengenai gaji THR dan gaji ke-13. Silakan tunggu pengumuman resmi melalui media sosial TASPEN untuk info lebih lanjut. Terima kasih_Bl, demikian penjelasan dari Taspen.

Berikut adalah informasi tentang THR bagi PNS pada tahun 2025 yang akan dicairkan serta THR untuk penerima pensiun Taspen di tahun 2025, update terbaru.

Ikuti informasi terkini yang banyak dibicarakan di Google News , Channel WA , dan Telegram

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post