Siapa Yanma Polri AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada?

Eks Kepala Polres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dipindahkan ke posisi perwira tingkat menengah di Yanma Polri dan menerima hukuman penempatan tertentu (patsus) dari Divisi Propam Polri mulai tanggal 25 Februari 2025 karena tersangka dalam kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur dan juga masalah narkoba.

Kasus AKBP Fajar Terkuak tak lama setelah otoritas Australia menyampaikan informasi kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tentang adanya rekaman eksplisit seksual yang menimpa korban di bawah usia legal. Rekaman tidak senonoh itu ternyata diposting oleh sang pelaku, yang ketahuan berdomisili di daerah Kupang, ke sebuah platform dewasa milik Australia.

Setelah mendapatkan laporannya, Mabes Polri selanjutnya memberi perintah kepada Polda NTT agar melakukan investigasi mulai tanggal 23 Januari 2025. Dengan demikian, hasil dari proses ini menunjukkan arahan ke pihak Kapolres Ngada. AKBP Fajar , yang berhasil diamankan pada 20 Februari.

Setelah diteliti dengan cermat, AKBP Fajar ternyata telah melanggar hukum dengan merancunkan seorang anak di bawah umur serta mengonsumsi zat-zat terlarang. Akibatnya, dia secara resmi didiskualifikasi dan dialih tugaskan ke posisi perwira tingkat tengah dalam unit Yanma Polri.

Urutan Kejadian Kasus Pelecehan oleh AKBP Fajar

Berdasarkan laporan polisi, diketahui bahwa AKBP Fajar telah menganiaya seorang anak di bawah umur dengan melakukan tindakan cabul pada tanggal 11 Juni 2024 lalu di sebuah hotel yang berada di Kota Kupang, NTT.

Pada waktu tersebut, Fajar diketahui telah memesan satu kamar hotel dengan memakai nama yang ada di Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya sendiri. Setelah itu, dia kemudian mengontak wanita bernama panggilan F guna mencari seseorang yang masih dibawah usia legal. Wanita ini diberi imbalan sejumlah tiga juta rupiah apabila dapat menyiapkan anak seperti yang diminta oleh Fajar.

Kemudian, dia mengantarkan seorang bocah berumur 6 tahun kepada AKBP Fajar. Ringkasnya, Fajar melakukan perbuatan tidak senonoh pada si anak dan merekam aksinya dengan kamera.

Setelah menyelesaikan perbuatannya yang tidak senonoh, AKBP Fajar mem-posting klip asusila dirinya sendiri ke sebuah website dewasa di Australia. Tidak lama setelah video tersebut terungkap, AKBP Fajar pun segera diamankan dan dinyatakan menjadi orang yang dicari dalam kasus ini.

Setelah skandal tersebut terbongkar, AKBP Fajar diberhentikan dari posisinya sebagai Kapolres Ngada dan dipindahkan ke Jabatan Perwira Menengah di Korps Staf Polri, dengan status menunggu keputusan resmi.

Apa Itu Yanma Polri

Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2017, Yanma Polri merupakan suatu unit dalam kepolisian yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi pendidikan dan layanan publik.

Singkatnya, Korps Pembinaan Mako Brimob ini adalah bagian dari unit layanan yang berfungsi mengatur berbagai bentuk dukungan administratif dalam markas, termasuk transportasi, pemeliharaan tempat tinggal, pengamanan diri dan pimpinan, tata nikmat tamu, perlindungan kantor pusat, serta keperluan lain di seluruh jajaran institusi tersebut.

Bukan hanya itu saja, Yanma Polri pun bertanggung jawab dalam mengadakan kegiatan yang mencakup pemberian pendampingan, penanganan administrasi, penyusunan program serta anggaran, sampai dengan berbagai regulasi lain di internal Polri.

Selain tugas pokoknya tersebut, Yanma Polri sering digunakan sebagai lokasi untuk pemindahan atau 'pengasingan' bagi perwira yang memiliki masalah, yaitu mereka yang terlibat dalam berbagai insiden atau perkara.

Belakangan ini, AKBP Fajar sudah dihapuskan posisinya sebagai Kapolres Ngada dan dipindahkan ke Yanma Polri serta mendapatkan hukuman disiplin berupa surat peringatan teguran akibat penunjukan dirinya menjadi tersangka. kasus pencabulan yang telah teruji melaksanakan perilaku tidak senonoh pada anak di bawah umur serta dinyatakan mengidap narkoba.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post