Setelah Disidang Kejagung, Ahok: Kebijakan Tak Terduga dan Ketidaknyamanan Yang Mendadak

JAKARTA, CDR News - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahya Purnama yang juga dikenal dengan nama Ahok, merasa terkejut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus diduga penyuapan pengelolaan bahan bakar mentah serta hasil produksi di kilang milik PT Pertamina Subholding dan KKKS antara tahun 2018 hingga 2023.

Menurut Ahok, ada banyak hal yang sebenarnya belum diketahui olehnya setelah mendengarkan pertanyaan-pertanyaan dari penyidik.

"Saya pun cukup terkejut, begitu lho. Memang agak gila juga sih, seperti itu yang saya ungkapkan," ujar Ahok saat berbicara dengan para jurnalis di sekitar area Kepanjaitaan Agung, Jakarta, pada hari Kamis (13/3/2025).

Selama sesi pemeriksaan yang berlangsung 10 jam tersebut, Ahok menyatakan bahwa dia baru banyak mengetahui hal-hal terkait dengan operasional.

Karena itu, selaku Ketua Umum Pertamina periode 2019-2024, ia tak mengetahui sampai ke aspek operasional di perusahaan-perusahaan anak atau subholdingnya.

"Saya pun cukup terkejut. Sebab ini adalah subholdernya. Sementara itu, untuk urusan operational, saya tidak dapat mengatur langsung," jelasnya selanjutnya.

Bahkan, Ahok menyatakan bahwa dia baru saja mendengar beberapa informasi baru, misalnya hasil penelitian tentang suatu topik. fraud atau penipuan, sampai ke transfer yang diragukan.

Saya pun cukup terkejut saat diberitahukan tentang adanya penelitian ini. fraud "Apa saja yang tidak biasa terjadi pada transaksi tersebut? Jelaskan," ujar Ahok.

Menurut laporan, Kejaksaan Agung sudah mengidentifikasi sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan enam diantaranya adalah pemimpin tingkat senior dari perusahaan afiliasi atau subholding milik Pertamina.

Yang keenam adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan Direktur Feedstock and Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Selanjutnya, ada VP Bidang Manajemen Bahan Mentah PT Kilang Pertamina Internasional yaitu Agus Purwono, Direktur Pemasaran Regional dan Jaringan PT Pertamina Patra Niaga bernama Maya Kusmaya serta VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga yang adalah Edward Corne.

Pada saat bersamaan, ada tiga pialang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza berperan sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati bertindak sebagai komisaris di PT Navigator Khatulistiwa serta juga sebagai komisaris di PT Jenggala Maritim, sementara Gading Ramadhan Joedo menjabat sebagai komisaris di PT Jenggala Maritim dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejaksaan Agung menduga bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai angka Rp 193,7 triliun.

Tersangka diduga telah menyalahi Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 bersama Pasal 18 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian dirubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Korupsi, serta terkait dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP).

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم