Selebgram Ratu Entok Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara atas Pencemarkan Agama

Candraokey News Mahkamah di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menghukum Irfan Satria Putra Lubis yang juga dikenal sebagai Ratu Thalisa atau Ratu Entok (40), dengan hukuman selama 2 tahun dan 10 bulan penjara.

Selebriti media sosial dari Medan itu dijatuhi hukuman karena kasus pencemaran agama.

"Menghukum terdakwa Irfan Satria Putra Lubis yang juga dikenal sebagai Ratu Thalisa atau Ratu Entok dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," demikian pernyataan Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025, seperti dilaporkan. Antara .

Hakim mengungkapkan bahwa tindakan terdakwa sudah mencapai elemen-elemen dari kejahatan pencemaran agama seperti yang disebut dalam tuduhan cadangan pertama.

Ratu Entok dinyatakan telah menyalahi Pasal 45A bagian kedua bersama dengan Pasal 28 bagian dua dari UU No. 1 tahun 2024 yang merupakan revisi kedua terhadap UU No. 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronika ( ITE ).

Di luar hukuman penjara, majelis hakim mengenakan denda senilai Rp100 juta. Apabila denda tersebut tak tertunaikan, pesalah akan menerima tambahan hukuman berupa kurungan selama tiga bulan.

Hakim menilai tindakan terdakwa sudah mengganggu masyarakat serta bisa merusak hubungan antar agama.

Akan tetapi, ada beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan sebagai bahan pengurang hukuman, seperti sang terdakwa sudah memohon maaf melalui platform media sosial, menyatakan kesadaran atas tindakan mereka, dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Saat itu juga, JPU Kejati Sumut secara langsung mengekspresikan pendapatnya dengan mendaftarkan upaya banding sebagai tindakan hukum.

"Terima kasih, majelis hakim. Kami menegaskan permohonan banding melalui proses hukum ini," ujar Jaksa Erning Kosasih di pengadilan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hukuman bagi terdakwa Ratu Entok selama 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta yang dapat digantikan dengan masa tahanan enam bulan.

Hakim Ketua Achmad Ukayat memberi jangka waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk memutuskan apakah akan melakukan banding atau menyetujui vonis yang diberikan.

Sebelumnya dilaporkan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut Erning Kosasih dalam berkas dakwanya mengatakan bahwa penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024.

Saat itu, Ratu Entok tengah menyiarkan langsung melalui platform media sosial dengan menggunakan akun TikTok miliknya sendiri.

"Dalam siarannya yanglangsung tersebut, sang tersangka menunjukkan gambar Yesus sebagaiTuhan bagi Kristen sambil memesankannya untukmemotong rambut agar takterlihat seperti wanita," ungkapnya.

Berikut adalah pernyataan yang disampaikan terdakwa selama siaran langsung, yaitu Hemm…. biksu saja lah! Aargh.... eh!!! Kau yang mencukurnya, hey kamu yang mencukur rambutmu sendiri, jangan sampai mirip wanita, kau yang mencukur, dicukurlah supaya menjadi seperti ayahnya, dicukur, jika laki-laki seharusnya diacak-acak habis, dicukur, pendek, agar terlihat seperti ini, apakah Renaldo de Capro juga? Ya, dicukurlah, cukurlah oii cukur, oi cukur.

"Postingan yang dibuat terdakwa telah mengganggu seluruh umat Kristiani dan dapat menyebabkan retaknya persatuan dan kesatuan serta harmoni antar umat beragama," kata Erning.

Di samping itu, semua umat Kristiani meyakini bahwa tersangka Ratu Entok sudah menyebarluaskan perasaan benci dengan nuansa permusuhan atau pencemaran terkait agama tertentu yang dipeluk di Indonesia.

"Maka beberapa warga beragama Kristen melaporkan hal tersebut kepada Polda Sumut pada tanggal 4 Oktober 2024 untuk ditangani sesuai dengan peraturan yang ada," jelas Erning.

Beberapa bagian dari artikel ini sebelumnya dipublikasikan di Tribun-Medan.com dengan judul terkini tentang Ratu Entok yang divonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post