Prabowo: THR untuk Karyawan Swasta Wajib Dibayar Sebelum 7 Hari Lebaran

Presiden Prabowo Subianto mengharapkan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus disalurkan paling telat satu minggu sebelum peringatan Hari Raya Idul Fitri pada tahun 2025.

"THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus disalurkan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," jelas Prabowo dalam konferensi pers tentang THR di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025).

Pada kesempatan tersebut, Prabowo belum menyebutkan jumlah pasti dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diberikan kepada karyawan di sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nantinya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan merilis surat edaran untuk menetapkan besarnya THR bagi karyawan swasta, BUMN, serta BUMD.

Tak cuma itu, Prabowo juga meminta perusahaan layanan angkutan berbasis transportasi untuk memberikan THR kepada pengemudi ojek online (ojol) serta kurir.

"Kementerian menyarankan agar semua jasa transportasi daring menyediakan insentif lebaran bagi driver dan kurir online dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan kinerjanya," katanya.

Prabowo mengatakan bahwa prosedur untuk menyebarkan THR ke ojek online dan pengantar akan ditransmisikan oleh Kementerian Tenaga Kerja lewat surat edaran.

"Besarannya dan caranya untuk memberikan hari raya tersebut kami serahkan, nantinya akan didiskusikan dan diumumkan oleh Menteri Tenaga Kerja lewat surat edaran," jelas Prabowo.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم