Polisi Ungkap Empat Perusahaan Terlibat Pencurian Minyak dengan Takarannya yang Manipulatif

BANDUNG BARAT, CDR News - Kepolisian telah menyidik empat perusahaan yang memasok produk Minyakita dengan takarannya tidak akurat di sejumlah pasar di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Hasil tersebut ditemukan setelah tim Satreskrim Polres Cimahi melakukan pemeriksaan mendadak di Pasar Tagog Padalarang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada hari Jumat, 14 Maret 2025.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menyebut bahwa inspeksi mendadak (sidak) yang digelar secara bersamaan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Barat, menghasilkan temuan tentang keberadaan minyak goreng curang atau tidak sesuai standar dari empat pabrik pengolahan yang ada di pasar.

Hasil pengujian menunjukkan adanya empat pemasok minyak goreng, namun semua dari mereka tak cocok dengan standar ukuran yang ditetapkan. packaging ungkap Dimas di Pasar Tagog PadALARANG, Jumat (14/3/2025).

Produk Minyakita dijual dalam botol yang berlabel 1 liter.

Akan tetapi, setelah diukur kembali, jumlah minyak ternyata tidak sesuai dengan yang tercantum pada deskripsi.

Distribusi minyak tanah tidak sejalan dengan standar yang umumnya diterapkan di wilayah Pasar Bandung Barat ini berasal dari empat perusahaan.

PT Lestari Jaya Indonesia Maju memiliki volume sebesar 960 mililiter, sedangkan PT Gulent Jaya Abadi mencakup isi sebanyak 935 mililiter. PT Artha Eka Global Asia mempunyai kapasitas sekitar 810 mililiter, sementara itu PT Borneo Mitra Bersama Sejati hanya menyediakan 710 mililiter dalam produknya.

"Untuk setiap kemasan 1 liter yang diperiksa secara manual, isi sebenarnya hanya berkisar antara 700 sampai 800 mililiter. Langkah selanjutnya adalah kita akan melakukan tes laboratorium dan pengecekan metrologi agar bisa mengeluarkan hasil pengukuran resmi dari pihak lab," jelasnya.

Di samping volume minyak yang tak sesuai, harga dari Minyakita pun cukup tinggi.

Pedagang di pasar dipaksa untuk menjual produk mereka melebihi HET atau harga eceran tertinggi sebesar Rp 18.000 per liter.

Pedagang memberikan alasan bahwa mereka harus menetapkan harga tinggi karena harga yang diberikan oleh distributer telah jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

"HET-nya sebesar Rp 15.700. Jika dijual melebihi HET, hal tersebut akan ditinjau lebih lanjut untuk menentukan potensi pelanggarannya. Penyelidikan ini akan berlangsung bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, semoga kita bisa mendapatkan kepastiannya," jelas Dimas.

Dimas menggarisbawahi bahwa para pedagang di pasar hanya merupakan korban dan tidak dapat dipersalahkan.

Menurut dia, mereka cuma mengedarkan barang jadi tanpa tahu caranya dibikin seperti apa.

"Bagi para pedagang, tentu saja kita akan melindunginya. Khusus untuk pedagang kecil, kita akan memberikan perlindungan dan juga membeli contoh produknya," ujarnya.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post