Candraokey News Di belakang kontroversi terkait promosi Teddy Indra Wijaya saat ini, banyak pembicaraan mengenai beberapa isu penting.
Salah satunya berkaitan dengan upayanya yang sekarang tidak lagi serupa.
Setelah promosi menjadi Letnan Kolonel, pendapatan bulanan Teddy kemungkinan besar bertambah.
Gaji TNI beserta tunjangannya yang disusun mulai dari tingkatan pangkat tertinggi sampai terendah ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 mengenai UU Ketiga Belas tentang Penyesuaian Kedua Terhadap PP No. 28 tahun 2001 perihal Struktur Penghasilan Personel Tentara Nasional Indonesia.
Pada kebijakan tersebut, Letnan Kolonel termasuk dalam kelompok IV: Perwira Menengah TNI. Upah untuk Letnan Kolonel diatur antaraRp 3.093.900 sampai dengan Rp 5.084.400.
Gaji Letnan Kolonel lebih besar daripada gajiMayor antara Rp3.000.100 sampai dengan Rp4.930.100.
Berikut adalah rincian upah anggota Tentara Nasional Indonesia mulai dari tingkatan pangkat tertinggi sampai yang terendah untuk seluruh kelompok.
Golongan I: Tamtama TNI
Kelas Pertama/Pratinjuhut Pertama:Rp1.694.900 sampai dengan Rp2.617.500
Kelas Dua atau Prajurit Dua: antara Rp1.643.500 sampai dengan Rp2.538.100
Kelas Kepala atau Prajurit Kepala: antara Rp1.747.900 sampai dengan Rp2.699.400
Kopral Satu: Antara Rp1.858.900 sampai dengan Rp2.870.900
Kopral Kedua: antaraRp1.802.600 sampai dengan Rp2.783.900
Kopral Kepala: antaraRp1.917.100 sampai dengan Rp2.960.700
Promosi Mayor Teddy Menjadi Letkol Dinilai Aneh, Kadispen TNI AD Brigjen Wahyu: Informasi Itu Akurat
Golongan II: Bintara TNI
Serda: antara Rp2.103.700 sampai dengan Rp3.457.100
Sersan Pertama: antara Rp2.169.500 sampai dengan Rp3.565.200
Sersan Kepala: antara Rp2.237.400 sampai dengan Rp3.676.700
SersanMayor: antara Rp2.307.400 sampai dengan Rp3.791.700
Asisten Second Lieutenant: antara Rp2.379.500 sampai dengan Rp3.910.300
Asisten Kopral Pertama: Rp2.454.000 sampai dengan Rp4.032.600
Alasannya Mengapa Mayor Teddy Dapat Promosi ke Jabatan Letkol di TNI dan Mendapatkan Perhatian dari DPR RI: Dianggap Melanggar Ketentuan Standar
Golongan III: Perwira Tingkat Awal TNI
Letnan Kedua: Rp2.735.300 sampai dengan Rp4.425.200
Letnan Satu: antara Rp2.820.800 sampai dengan Rp4.635.600
Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600
Adegan Utama Teddy Menyemprotkan Pasukan Keamanan yang Melindungi Prabowo, Sementara Presiden menyapa Ketua Turkey
Golongan IV: Perwira Sedang TNI
Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
Letnan Kolonel: antara Rp3.093.900 sampai dengan Rp5.084.400
Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
Wajar Paguyuban Menerima Rp 11 Juta dari 35 Katering, Berjanji Jadi Partner MBG Menggunakan Nama Mayor Teddy
Golongan V: Pejabat Senior Angkatan Bersenjata Nasional
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: antara Rp3.290.500 sampai dengan Rp5.407.400
Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: antara Rp3.393.400 sampai dengan Rp5.576.500
Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: antara Rp5.079.300 sampai dengan Rp5.750.900
Jenderal Laksamana Marsekel: antara Rp5.079.300 sampai dengan Rp5.930.800.
Promosi Teddy Indra Wijaya memang sedang mendapat perhatian nasional.
Tangan kanan Presiden Prabowo dikenal memiliki rekam jejak karir yang luar biasa khususnya sejak menjabat sebagai ajudan dan asisten pribadi bagi Presiden Prabowo.
Peningkatan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) mengundang kontroversi.
Berita tentang promosi Teddy mengejutkan beberapa anggota TNI. Justru, karier Teddy mungkin akan berkembang lebih pesat daripada rekannya yang lulus dari Akmil pada waktu sama, Kapten Czi Hendrik Pardamean Hutagalung.
Sebenarnya Hendrik Pardamean Hutagalung adalah penerima Adhimakayasa Akmil Tahun 2011. Saat ini, pangkatnya tetap Kapten sambil menempuh pendidikan di Australia.
Promosi Teddy kali ini dianggap terlalu paksa dan melompati berbagai tingkatan yang harus dilalui.
Promosi jabatan dari Mayor menjadi Letkol bagi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat TNI Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
"Saya jelaskan pada para insan media bahwa kabar tersebut memang benar adanya dan telah mencakup seluruh aturan yang diberlakukan oleh TNI serta landasan hukum (peraturan presiden). Secara prosedural pun segalanya sudah terpenuhi," ujar Wahyu melalui pesannya yang pendek, Kamis (6/3/2025) lalu.
Pemberhentian jabatan Teddy tersebut dicatat dalam Surat Perintah No. Sprin/674/II/2025 dan konfirmasinya sudah diperiksa keakuratannya oleh Wahyu.
Dalam instruksi itu, ada enam poin utama yang jadi landasan promosi Teddy, yakni:
1. Peraturan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Republik Indonesia No. 53 Tahun 2017 mengenai Penerapan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Ketiga Terhadap Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 perihal Tingkat Jabatan Prajurit Angkatan Darat Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI No. Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 mengenai Pemberian Naik Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy menjadi Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. dengan nomor registrasi NRP 11110010020489, yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 terkait Pangkat Prajurit di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Surat Edaran KASAD No. KEP/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 Tentang Pedoman Teknis Pengembangan Karir Perwira TNI AD.
6. Evaluasi Ketua Staf Angkatan Darat.
Sebab Dedi Mulyadi Mengunci EAL Bogor, Jembatan Gantung Terpanjang Di Dunia, Tidak Bisa Menahan Air Mata
Di samping itu, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menganggap promosi Pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari tingkatan Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) terkesan aneh.
RSUD Dr. Hasanuddin menyatakan bahwa promosi Teddy tersebut berdasarkan pada surat perintah, tidak melalui surat keputusan.
"Uniknya, promosi Mayor Teddy menjadi Letkol tidak disertai dengan surat keputusan, melainkan berdasar pada surat perintah," demikian ungkap TB Hasanuddin seperti dilansir dari kompas.com, Jumat (7/3/2025).
Rumah Sakit Militer Hasanuddin menyatakan bahwa promosi di angkatan bersenjata biasanya terjadi sebanyak dua kali setahun, yakni pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun, hal ini tidak berlaku bagi perwira senior Tentara Nasional Indonesia (TNI), karena mereka bisa mendapatkan peningkatan pangkat kapan saja mengacu kepada keperluan organisasi.
Peningkatan pangkat istimewa umumnya diperuntukkan bagi para tentara yang memperlihatkan prestasi cemerlang serta nyali yang sangat besar dalam situasi perang.
Rumah Sakit Tentara (RSUD) Hasanuddin menganggap bahwa promosi pangkat bagi Teddy tak sejalan dengan ketentuan yang ada. Menurutnya, peningkatan pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel untuk Teddy tampaknya bertentangan dengan prosedur standar.
Di samping itu, mantan anggota TNI yang pernah menjabat sebagai jenderal bintang dua ini juga menyatakan bahwa ia baru pertama kali mendengar tentang istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP). Kemudian, dia pun mencoba untuk lebih memastikan apakah kebijakan kenaikan pangkat reguler percepatan ini diberlakukan secara umum bagi seluruh prajurit TNI, ataukah spesifik hanya untuk Teddy saja.
"Kenaikan pangkat regular ini hanya diberlakukan untuk Mayor Teddy atau bagi semua prajurit," jelas TB Hasanuddin.
Rumah Sakit Tentara (RSU) Hasanuddin juga menekankan seberapa vitalnya transparansi Angkatan Perang dalam memberi informasi tentang promosi dan penempatan personel militer ke publik. Menurut beliau hal tersebut sangat dibutuhkan untuk mencegah adanya keraguan di kalangan masyarakat.
Walikota Teddy Dimarahi Prabowo, Sekarang Perlu Meminta Maaf kepada Jokowi karena Tindakan Seskab: Akan Ada Pertemuan
Masih menarik perhatian, organisasi masyarakat sipil bernama Imparsial —yang berfokus pada masalah-masalah reformasi di bidang pertahanan dan keamanan— mengkritisi promosi jabatan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari tingkat Mayor Inf hingga Letkol Inf sebagai tindakan yang bersifat politis.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebutkan bahwa peningkatan pangkat Teddy bukan berdasar pada prestasi atau sistem keberanian yang adil.
"Imparsial melihat promosi Mayor Teddy dari peringkat Mayor ke Letkol sebagai tindakan yang sangat berbau politik dan tidak berasal dari prestasi atau sistem meritokrasi," ujar Ardi ketika dimintai konfirmasi pada hari Jumat (7/3/2025).
Sejak menjabat sebagai asisten presiden untuk Jokowi dan selanjutnya menjadi asisten kepada Menteri Pertahanan, yakni Presiden Prabowo, Mayor Teddy secara efektif hampir tak pernah menjalankan kewajiban atau posisi seperti para prajurit TNI biasanya di medan lapangan, apalagi mencapai prestasi spesifik.
Sebalinya, kata dia melanjutkan, Mayor Teddy pada Pemilu 2024 kemarin dengan gamblang sudah mengabaikan netralitas TNI selama pemilihan, karena ia turut serta aktif di dalam urusan politik praktis dan menggunakan atribut kampanye milik pasangan Prabowo-Gibran.
"Jangan heran jika masyarakat menganggap promosi Mayor Teddy ke posisi berikutnya tidak didasari oleh sistem meritokrasi, melainkan lebih kepada pertimbangan politik," jelasnya.
Wajar Paguyuban Menerima Rp 11 Juta dari 35 Katering, Berjanji Jadi Partner MBG Menggunakan Nama Mayor Teddy
Ardi berpendapat bahwa dari awal penunjukan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet adalah sebuah kesalahan yang tak bisa diterima.
Oleh karena itu, lanjutnya, organisasi Imparsial menyerukan kepada Kepala Staf Angkatan Bersenjata Jenderal Agus Subiyanto untuk mencabut promosi Mayor Teddy dari Mayor ke Letnan Kolonel sebab hal tersebut menghancurkan sistem kerja berdasarkan prestasi di dalam struktur militer.
Kedua, Imparsial mendorong Agus untuk memastikan bahwa setiap promosi dalam struktur TNI harus berdasarkan prestasi dan performa yang adil, tanpa dipengaruhi oleh hubungan politik dekat atau keuntungannya melanggar etika militer. Selain itu, ia disuarakan agar mentaatinya peraturan undang-undang TNI dengan tidak meletakkan anggota tentara aktif di tempat yang dilarang secara hukum.
Ketiga, memperbaiki tingkat kejelasan pada tahap pengangkatan posisi di lingkungan TNI sehingga baik masyarakat umum maupun orang dalam TNI bisa mengamati bahwa setiap peningkatan derajat diproses dengan jujur dan sesuai dengan peraturan yang ada, menambahkan Ardi.
Berita viral lainnya
Lainnya informasi keren dan mendalam ada di Googlenews Candraokey News