Perhitungan Jumlah THR bagi Karyawan Swasta Untuk Lebaran 2025

Candraokey News , JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto merilis jadwal pelaksanaan bantuan tunjangan hari raya (THR) hingga tujuh hari sebelum Idul Fitri untuk karyawan swasta pada tahun 2025.

"Saya ingin menyampaikan hal-hal berikut ini. Pertama, pemberian Tunjangan Hari Raya untuk pekerja di sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri oleh Menaker lewat Surat Edaran," ungkap Prabowo ketika mengeluarkan pernyataan pers tentang regulasi pengiriman bonus ke driver online, Istana Merdeka, pada Senin (10/3/2025).

Oleh karena itu, kebanyakan probabilitas pembayaran THR bagi pekerja swasta akan diselesaikan pada akhir atau pertengahan Maret 2025, yaitu sekitar tanggal 22-23.

Tulis catatan ini: Pencairan THR bagi Pegawai Swasta akan Selesai Paling Telat pada Hari Ini

Besarnya Tunjangan Hari Raya bagi pekerja di sektor swasta mungkin tak akan mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, pegawai yang telah bekerja selama minimal 12 bulan memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya senilai satu bulan upah.

: Yassierli: Informasi Tentang THR dan Detil Bonus Untuk Ojek Online Segera Diungkapkan Besok

Karyawan yang telah bekerja secara kontinu selama 1 bulan namun belum mencapai 12 bulan akan mendapatkan haknya secara proporsional. Perhitungannya didasarkan pada rasio antara masa kerja dalam bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan gaji.

Misalnya, karyawan A menerima gaji senilaiRp4 juta setiap bulannya dan telah bekerja selama 6 bulan. Jadi, THR-nya dihitung dengan membagi 6 oleh 12 kemudian mengkali hasilnya dengan Rp4 juta. Berdasarkan perhitungan itu, pegawai ini berhak atas THR sejumlah Rp2 juta.

: Peraturan THR bagi Karyawan Kontrak pada Idul Fitri Tahun 2025

Tetapi apabila perusahaan sudah menentukan jumlah THR berdasarkan kontrak kerja (PK), regulasi perusahaan (PP), kesepakatan kolektif (PKB), atau praktik umum, dan nominalnya melebihi batas yang ditetapkan dalam ketentuan ini, maka perusahaan harus membayarnya sesuai dengan apa yang disebutkan dalam dokumen-dokumen tersebut.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post