Perhatian! Kebiasaan Remeh di Gerbang Tol Bisa Merusak Keuangan Anda

Candraokey News.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini, seorang sopir dihukum dengan denda senilai Rp 800.000 dikarenakan menggunakkan kartu toll yang berlainan ketika memasuki dan meninggalkan jalan tol.

Menurut unggahan di akun Instagram @majeliskopi08 pada hari Senin (10/3/2025), sang pengendara pertama kali melanjutkan perjalanannya dari jalur toll Mojokerto ke arah Madiun.

"Petugas tol di gerbang Mojokerto Mlirip menemukan bahwa sang supir memiliki saldo e-Tol yang kurang, kemudian ia meminjam kartu e-Tol dari seorang teman dan menggunakannya untuk kendaraannya," demikian tertulis dalam unggahan akun tersebut.

"Setelah meninggalkan gerbang tol Madiun, pengendara itu dihukum dengan dendanya sebesar Rp 800.000 karena mengunakan Kartu E-Tol yang merupakan milik pihak lain atau telah digunakan oleh seseorang," demikian tertulis dalam kutipan dari akun tersebut seperti dilansir Kompas.com.

Jadi, penting juga untuk mengulangi kembali tentang pedoman menggunakan kartu e-toll di jalur toll tersebut.

Sebagaimana yang dikemukakan dalam situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Apabila saldo e-toll kurang ketika mencapai gerbang tol dengan sistem transaksi tertutup, hindari menggunakan kartu lain selain yang digunakan saat entry karena akan dianggap sebagai pelanggaran dan dikenakan sanksi denda setara dengan biaya perjalanan terpanjang di jalur tersebut.

Biaya denda yang lebih tinggi tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 mengenai Jalan Tol.

Pasal 86 dari Peraturan Pemerintah itu menyatakan bahwa para pemakai jalan tol berkewajiban untuk membayar biaya jalan tol berdasarkan pada tarif yang telah di tentukan.

Mudik Lebaran 2025, Begini Rincian Toll Gratiskan dan DISKON 20%

Pengendara dikenakan denda sebesarRp 800ribu karena menggunakan dua kartu e-tol.

Dan para pemakai jalan tol harus membayarkan sanksi sebanyak dua kali lipat dari biaya jalan tol yang paling jauh di suatu seksi berdasarkan sistem tertutup jika mengalami:

- Pemakai jalan tol tak bisa mengeluarkan bukti tiket masuk tol ketika melakukan pembayaran untuk toll.

- Memperlihatkan bukti tiket masuk yang sudah Rusak ketika membayar di gerbang toll

- Gagal menyediakan bukti tiket masuk yang valid atau cocok dengan rute perjalanan ketika membayar biaya jalan tol.

Di bagian undang-undang ini pula, jika para pemakaipun dapat diwajibkan untuk membayar kompensasi ke pengelola jalan tol bila merusaknya sebagaimana tertera seperti dibawah:

- Bagian-bagian jalan tol

- Perlengkapan jalan tol

- Fasilitas pendukung jalan tol

- Fasilitas pendukung untuk jalannya operasi jalan tol

Oleh karena itu, dianjurkan agar apabila saldo kartu tol Anda kurang ketika telah memasuki jalur toll, sebaiknya pencarian fasilitas penambahan saldo dilakukan sebelum mencapai gerbang keluar dengan cara mengunjungi area istirahat terdekat.

Apabila telah tiba di pintu masuk toll, supir dapat mengklik tombol pertolongan pada gardu tol agar mendapatkan bantuan dari staf, ataupun melakukan penambahan saldo via mobile banking berdasarkan jenis e-toll atau pun menggunakan platform elektronik lainnya.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post