Pengurus RW Jembatan Lima Mengaku Memohon THR ke-40 dari Perusahaan

JAKARTA, CDR News - Sekretaris RW 02 di Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri menyatakan bahwa mereka telah menyebar surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sekitar 30 hingga 40 perusahaan.

Pesan mengenai tunjangan Hari Raya tersebut dikirm kepada perusahaan yang rutin beroperasi di area Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, tempat mereka biasanya memuat dan melepas barang.

"Saat ini benar surat edaran tersebut dikeluarkan oleh pihak pengurus RW. Namun, penting dicatat bahwa tujuan utamanya adalah bagi para penyedia layanan parkir dari perusahaan-perusahaan yang mengirimkan barang ke area ini, bukan untuk seluruh warganya," ungkap Febri ketika ditemui di tempat tersebut pada hari Kamis, 13 Maret 2025.

Terkait jumlahnya, Febri menyatakan bahwa dalam surat edaran tentang THR tersebut disebutkan besarnya adalah Rp 1 juta per perusahaan.

Akan tetapi, apabila terdapat perusahaan yang memberikan THR di bawah angka satu juta rupiah, hal itu tetap akan dipertimbangkan.

"Mengapa memang muncul nominal sebesarRp 1 juta, hal tersebut hanya berfungsi sebagai rujukan. Meskipun kenyataannya ada orang yang memberikan Rp 200.000 atau Rp 300.000 dan kami tetap menerimanya," imbuhnya.

Pengajuan THR tersebut bertujuan sebagai bentuk ganti rugi dari perusahaan bagi penduduk diRW 02, Jembatan Lima.

Karena pendudukRW 02 Jembatan Lima mengalami gangguan akibat kegiatan pengangkutan barang di daerah tersebut.

"Ini sudah sulit bagi warganya untuk kembali ke rumah masing-masing. Seharusnya perusahaan itu memberikan CSR kepada kami. Jalan-jalannya rusak parah, kendaraan mereka bisa lewat, tapi kami tidak mengeluh apa-apa," jelasnya.

Dana THR yang diberikan oleh berbagai perusahaan tersebut akan dipakai untuk memenuhi keperluan penduduk diRW 02 Jembangan Lima.

"Lebih banyak aktivitas sosial terjadi di tempat ini. Ketika ada kematian, kami menanganinya bersama-sama. Bantuan dari dana RT digunakan untuk membantu warga, lalu dikembalikan lagi ke masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Febri menyampaikan permohonan maaf terkait keributan tersebut. Ia mendoakan agar apabila ada perusahaan yang tidak sepakat dengan tuntutan THR dapat mengkomunikasikannya secara langsung kepada pengawal RT.

Namun, menghadapi keributan tersebut, Febri menyampaikan permohonan maaf. Ia mendoakan bahwa bila terjadi masalah sejenis di masa mendatang, bisa diselesaikan melalui pembicaraan langsung bersama pengurus RW 02.

"Walaupun masih banyak keributan di sekitar kita, kami mewakili RW mengucapkan permintaan maaf atas ketidaknyamanan atau salah paham yang timbul," demikian penuturannya.

Sekarang ini, sebuah surat edaran yang diyakini berasal dari petinggi suatu RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Isi surat itu adalah permohonan untuk mendapatkan THR atau tunjungan hari raya.

Di postingan @jakbarviral, tuntutan THR tersebut dialamatkan kepada para pemilik usaha yang mengelola area tempat parkir.

"Dana tersebut akan kami alihkan pula untuk anggota Linmas dan pengurus RW dalam area kami," begitu tertulis pada surat yang sama seperti diketahui oleh CDR News dari postingan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).

Pada surat itu, jumlah THR yang diminta adalah sebesar Rp 1 juta untuk setiap perusahaan, dan tenggat waktu pengumpulan terakhirnya adalah satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Surat tersebut diketahui tanda tangannya oleh petinggiRW dan mencakup kop serta cap dari organisasi RW.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post