JAKARTA, CDRNEWS - KPK telah mengidentifikasi tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, sebagai tersangka pada hari Minggu, 16 Maret 2025.
Yang ketiga adalah Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), serta Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Mereka diamankan selama operasi tangkap tangan oleh regu penegak hukum di kabupaten Ogan Komering Ulu, provinsi Sumatra Selatan, pada hari Sabtu (15/3/2025).
"Setuju semua untuk melanjutkan ke tahapan penyelidikan dan mendefinisikan status sebagai tersangka bagi FJ, yang merupakan anggota DPRD OKU, bersama dengan MRF, UH, serta NOP selaku kepala dinas PUPR OKU," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto saat berada di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Minggu ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mencatat kepala Badan Pembangunan Infrastruktur dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni Nopriansyah (dikenal dengan sebutan NOP), menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Bersamanya, ada dua individu lain yang berasal dari sektor swasta dan turut ditetapkan sebagai tersangka: M Fauzi (juga dikenali dengan nama panggilan Pablo) serta Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Setyo menyebutkan bahwa Kepala Dinas PUPR Nopriorsyah beserta dengan tiga anggota DPR dicurigai telah menyalahi Pasal 12 Butir a, Pasal 12 Butir d, Pasal 12 Butir f, serta Pasal 12 Butir D dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Penanganan TindakPidana Korupsi.
Pada saat yang sama, kedua pihak dari sektor swasta dituduh melanggar Pasal 5 Ayat 1Huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf b dalam UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi.
Sektor sebelumnya, KPK telah menangkap delapan individu dalam OTT yang dilaksanakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan pada hari Sabtu, 15 Maret 2025.
Delapan individu itu telah sampai di kantor KPK berwarna merah putih yang terletak di Jakarta.
"Terdapat total 8 individu (yang telah ditangkap dalam operasi tanggap dini di OKU, Sumsel)," ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, ketika dimintai keterangan pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan bahwa tim penyidik menangkap Kepala Dinas PUPR bersama dengan tiga anggota DPRD dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan di kabupaten Ogan Komering Ulu, provinsi Sumatera Selatan pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025.
"Iya, betul (Kepala Dinas PUPR sampai tiga anggota DPRD)," ujar Firtoh ketika dicek fakta pada hari Minggu.
Fitroh menjelaskan, tim penyidik menemukan dan menyita dana senilai Rp 2,6 miliar pada operasi tangkap tangan itu.
Dia menambahkan bahwa operasi tangkap tangan itu berhubungan dengan dugaan kasus suap di kalangan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu.
"Proyek departemen PUPR, barang bukti yang disita sebesar Rp 2,6 miliar," katanya.