CDR News - Akhirnya pihak pemerintah mengumumkan kebijakan yang menyangkut tunjangan hari raya (THR) untuk para pengendara ojek online (ojol) serta kurir daring.
Melalui aturan baru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
Pengemudi mitra Gojek, Grab, dan Maxim saat ini memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarnya mencapai 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih perbulan mereka dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Kebijakan baru ini seperti hembusan angin segar untuk para karyawan di sektor transportasi berbasis aplikasi yang biasanya bergantung pada pendapatan harian tanpa adanya jaminan bonus setahun sekali.
Meskipun demikian, pembagianTHR masih harus mematuhi berbagai peraturan tertentu. Lalu, apa sajakah aturan serta persyaratannya? Mari kita bahas secara mendalam.
Kelima aturan tentang Tunjangan Hari Raya untuk driver ojek online serta kuryer digital
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan lima ketentuan utama terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi. Berikut rinciannya:
THR wajib diberikan
Aplikasi perusahaan wajib menyediakan Tunjangan Hari Raya bagi semua pengemudi dan kurir yang sudah mendaftar secara formal pada sistem mereka.
Batas waktu pembayaran
THR harus diserahkan paling telat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Besaran THR berdasarkan kinerja
Pengendara dan kurir yang efisien dan memiliki kinerja prima akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya berupa uang tunai. Jumlahnya diatur menjadi 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih perbulannya selama 12 bulan terakhir.
THR untuk pengemudi non-produktif
Pengemudi dan kurir yang belum termasuk dalam golongan produktif masih memenuhi syarat untuk mendapatkan THR, namun jumlahnya akan diatur sesuai dengan kapabilitas setiap perusahaan aplikator terkait.
Jaminan kesejahteraan tidak dihapus
Penyerahan THR ini tidak mencabut hak pengemudi serta kurir dalam menerima jenis bantuan kesejahteraan lainnya yang disediakan oleh perusahaan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Syarat mendapatkan THR untuk driver ojek online serta kuryer digital
Berikut ini merupakan sejumlah syarat penting yang perlu terpenuhi agar dapat mendapatkan THR:
Status keaktifan sebagai mitra
Pengemudi dan kurir yang masih aktif di platform Gojek, Grab, dan Maxim hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri berhak mendapatkan THR. Mereka harus terdaftar secara resmi sebagai mitra pengemudi di platform masing-masing.
Total order yang telah selesai (Gojek & Grab)
Nominal THR akan ditentukan sesuai dengan total pesanan yang sudah selesai dalam jangka waktu tertentu.
Jumlah pesanan yang ciselesaikan
- Melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek memberikanTHR berupa uang tunai kepada para pengemudi yang telah mencapai sejumlah pemesanan tertentu selama beberapa bulan terakhir.
- Grab: Memberikan Bonus Hari Raya (BHR) untuk para driver yang mengejar dan memenuhi sasaran jumlah pemesanan berdasarkan regulasi internal perusahaan.
Tingkat selesai pesanan (Completion Rate) - Grab
Semakin tinggi completion rate , semakin tinggi kesempatan untuk menerima THR.
Ketekunan dalam menjaga jadwal online (Online Hours)
- Grab: Memanfaatkan total hari dan jam online untuk menentukan kriteriaBonus Hari Raya.
- Dalam rangkaian Tali Asih Hari Raya Gojek, kekonsistenan pada jadwal bekerja merupakan elemen penting untuk mendapatkan insentif.
Penilaian dan tanggapan pengguna
Grab dan Gojek: Pengendara yang memiliki peringkat tinggi serta umpan balik baik dari pengguna akan menerima insentif tahunan yang lebih banyak.
Durasi kemitraan – Gojek
Pengendara yang sudah bekerja sama selama lebih dari setahun diprioritaskan dalam program Bantuan Hari Raya.
Metode pendistribusian Tunai Ramadhan untuk Pengendara Ojek Online serta Kurir Digital
Gojek - Kegiatan Bantuan Ramadhan
- Dana THR disalurkan secara tunai ke para mitra pengemudi.
- Pembagian bantuan dilaksanakan lewat kegiatan Tali Asih Hari Raya.
- Disediakan untuk para pengemudi yang mencapai standar performa yang telah ditentukan oleh Gojek.
- Dana akan diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Gojek bekerja sama dengan pemerintah guna mencapai kejelasan dalam hal transparansi serta jumlah bonusnya.
Grab - Rencana Insentif Kinerja Spesial
- THR diserahkan sebagai tunjangan ekstra selain keuntungan standar.
- Ukuran dari bonus yang diberikan tergantung pada performa mitra, meliputi:
- Jumlah pesanan yang diselesaikan.
- Rasio selesai pesanan (order completion rate).
- Total hari dan jam teronline.
- Rating pengemudi.
- Grab bertujuan untuk memberikan pengakuan yang setara sesuai dengan sumbangan para mitra.
Maximus - Bantuan Tahun Baru (BTN)
- THR disampaikan lewat skema Bantuan Hari Raya (BHR).
- Pembayaran akan dilaksanakan dua pekan sebelum Idul Fitri.
- Formulir bonus masih dalam diskusi dan dapat mencakup bentuk uang tunai maupun produk.
- Maxim tetap melakukan koordinasi dengan pihak pemerintahan mengenai prosedur pengklaiman dana.
Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.
Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a . Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.