
CDRNEWS.CO.ID - JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, telah merilis Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 1 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari Permenaker No. 5 Tahun 2021 terkait Prosedur Pelaksanaan Program Asuransi Kejahatan di Tempat Kerja (JKK), Asuransi Kematian (JKM), serta Asuransi Usia Lanjut (JHT).
"Perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan terhadap para peserta dalam implementasi program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, serta Jaminan Kematian," jelas Menaker Yassierli pada hari Sabtu (8/3) melalui rilis pers.
Di Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor 1 Tahun 2025 ada sejumlah perubahan penting, termasuk persyaratan baru bagi Pekerja Bukan Aparatur Sipil Negara (Pegawai Non-ASN) yang berkarir di instansi pemerintah agar terdaftar dalam skema Jaminan Kekebalan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Aturan ini juga mencakup prosedur pengumuman atau laporannya, serta pembuatan kesimpulannya tentang kejadian Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit karena Faktor Kerja (PF). Selain itu, aturan tersebut menjamin layanan kesehatan hingga kasus diklarifikasi apakah merupakan KK/PF atau tidak.
Pemutusan Hubungan Kerja yang Meningkat Sejak awal tahun akan Dapat Memengaruhi Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Perubahan penting lainnya meliputi aturan tentang penyaluran manfaat program JKM untuk para pekerja yang beraktivitas di beberapa tempat kerja; ekspansi cakupan manfaat JKK dengan menggabungkan kondisi kecelakaan kerja seperti tindakan kekerasan fisik atau pemerkosaan di lingkungan kerja; selain itu ada juga pengembangan dan penyederhanaan dalam hal penerima bantuan biaya pendidikan anak.
Menteri Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut juga mencakup ketentuan tentang kriteria penyerahan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja untuk peserta yang bukan termasuk Pekerja Berpenghasilan Tetap (BPU), sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kecurangan.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah bertujuan agar mutu layanan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat ditingkatkan secara signifikan sehingga menjadi lebih baik lagi. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi pekerja/buruh ataupun pewaris mereka dengan cara yang lebih mudah ketika ingin melengkapi dokumen pengajuan klaim maupun meraih hak-haknya sewaktu mengalami risiko seperti kecelakaan kerja, sakit karena bekerja, hingga kemungkinan meninggal dunia. Tim kami tetap komitmen untuk selalu menawarkan hal terlengkap bagi rakyat dan negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.