Masalah CASN yang Telah Mengundurkan Diri: Beginilah Saran Badan Kepegawaian Negara

Candraokey News - Sebelumnya, kondisi para peserta CASN ini telah menarik banyak perhatian.

Alasan itu adalah penundaan dalam pemberhentian pegawai CASN yang sudah dinyatakan lolos.

Di mana pemerintah telah mengumumkan bahwa proses pengangkatan akan berlangsung pada tanggal 1 Oktober 2025.

Penundaan jadwal pelantikan itu menyebabkan para peserta yang telah dinyatakan lolos menjadi tanpa pekerjaan, terlebih bagi mereka yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelumnya.

Masalah ini mendapat perhatian sehingga BKN juga menyampaikan pendapatnya.

Berikut adalah pernytaan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait masalah tersebut.

Menurut saran kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah, para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah berhasil dalam ujian namun masih harus menanti penempatan hingga Oktober 2025 diperbolehkan untuk dapat melanjutkan pekerjaannya di instansi tempat mereka sebelumnya ditugaskan.

Zudan menyampaikan usul tersebut sebagai respons atas jumlah CPNS yang telah membatalkan pendaftaran mereka sebelumnya. resign ) dari lokasi pekerjaan mereka masing-masing setelah berhasil melewati proses seleksi CASN.

Pada saat bersamaan, pihak berwenang telah menyetujui bahwa para calon pegawai negeri yang lolos seleksi akan dilantik secara serempak pada tanggal 1 Oktober 2025.

Banyak pihak telah memberitahu saya tentang beberapa orang yang meninggalkan pekerjaannya. Mereka memutuskan untuk resign karena berharap bisa mulai bekerja tanggal 1 April, namun jadwal tersebut diundur hingga bulan Oktober dan Maret bagi mereka yang akan diangkat sebagai PPPK. Akibatnya, sekarang mereka sudah tidak lagi memiliki pekerjaan dan kini menjadi pengangguran,” ungkap Zudan saat menghadiri pertemuan koordinasi tentang penyesuaian penetapan NIP CASN dan PPPK yang dipublikasikan oleh YouTube BKN, Senin (10/3/2025).

"Lalu beberapa orang juga memberitahu bahwa mereka telah membeli tiket untuk pergi ke tempat kerja masing-masing diinstansi pemerintah pada tanggal 1 April atau 30 Maret, atau bahkan sesudah Idul Fitri dan akan mulai masuk kantor kemudian," jelasnya.

Berdasarkan situasi itu, Zudan mengharapkan saran dari pihak yang berkepentingan.

Dia menyarankan bahwa ketika memberikan sosialisasi tentang penyesuaian jadwal pengangkatan kepada ASN, mereka harus mendapatkan data terlebih dahulu tentang tempat kerja sebelumnya.

Di samping itu, dia menyarankan agar BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta pemerintah daerah dapat berkomunikasi dengan perusahaan tempat berasal bagi para CPNS ini sehingga mereka memiliki kesempatan untuk kembali bekerja sebelum tanggal 1 Oktober 2025.

Pada saat bersamaan, terkait dengan CASN yang mewakili tenaga kerja swasta, Zudan menyarankan supaya mendapatkan bantuan dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

"Sebagai contoh, berkomunikasi dengan Badan Usaha Milik Negara jika orang tersebut sebelumnya bekerja di BUMN, atau menilai apabila orang itu bekerja di sektor swasta, serta menyampaikan hal ini kepada para gubernur, bupati, dan walikota ketika orang tersebut bekerja di Badan Usaha Milik Daerah," jelas Zudan.

"Jelas ini merupakan usaha kami untuk menunjukkan rasa empati dan simpati terhadap para calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Kami tidak dapat memastikan keberhasilan dari upaya ini. Perusahaan tempat mereka sebelumnya bekerja mungkin saja tidak memberikan izin. Meski demikian, jika kami mencoba maka ada peluang bahwa proses tersebut bisa gagal atau bahkan sukses sehingga orang-orang tersebut bisa kembali bekerja hingga tanggal 30 September, setelah itu mereka akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) yang siap dilantik," paparnya.

Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini telah menjelaskan tentang penyesuaian waktu pengangkatan para calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai pemerintahan yang bekerja berdasarkan kontrak (PPPKN) pada tahun 2024.

Perlu dicatat bahwa CASN akan direkrut pada tanggal 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan mulai ditempatkan pada 1 Maret 2026.

Rini menyebutkan bahwa terdapat paling tidak empat sebab yang mendasari adanya perubahan dalam jadwal pelantikan para calon abdi negara tersebut.

"Pengaturan ulang waktu penempatan CPNS tahun 2024 adalah hasil dari kesepakatan bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah hambatan yang muncul," terang Rini ketika diminta keterangan oleh Kompas.com pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025.

"Beberapa di antaranya meliputi: Pertama, saat ini terdapat perbedaan dalam menetapkan TMT (Tanggal Berlaku Mulai) untuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara di setiap lembaga yang berlainan. Kedua, informasi mengenai formasi, posisi, serta tempat penugasan masih membutuhkan koreksi tambahan," jelasnya.

Ketiga, sejumlah lembaga pemerintahan tetap membutuhkan durasi tertentu untuk mengakomplisikan proses perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keempat, ada saran tentang struktur organisasi dari lembaga pemerintahan yang harus dioptimalkan serta hal-hal lainnya.

"Peserta yang sudah diterima dalam proses seleksi akan tetap dipekerjakan sebagai PNS atau PPPK sesuai dengan kalender yang telah disetujui oleh pemerintah bersama DPR RI," tegas Rini.

Rini menyatakan bahwa proses perekrutan CASN dan PPPK sekaligus membutuhkan waktu ekstra lantaran perlu dijalankan dengan teliti serta berhati-hati.

Maka olehnya, BKN tengah menyusun peta jalan (roadmap) untuk promosi bersama CASN tahun 2024.

"Bertindak sebagai panduan untuk lembaga pemerintahan serta semua calon yang sudah diterima, termasuk mereka yang masih menjalani tahap seleksi," jelasnya.

Rini menyebutkan bahwa program kerja kementerian atau lembaga untuk tahun 2025 telah dirancang di tahun 2024 sebelumnya, memanfaatkan sumber daya yang tersedia saat itu. Dia mengatakan bahwa perubahan dalam proses penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut tidak akan mengganggu pencapaian hasil kerja pemerintah.

(Sumber Kompas )

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post