Candraokey News, GROBOGAN - Kusyanto (38), seorang pemburu belut dari Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, menjadi korban penangkapan yang keliru oleh petugas Polres Grobogan, Aipda IR, pada hari Minggu, 2 Maret 2025.
Peristiwa tersebut menjadi viral lantaran Kusyanto, yang merupakan korban penangkapan keliru oleh Aipda IR beserta beberapa warga tanpa adanya bukti, mengalami perlakuan tidak layak.
Sebenarnya, pada malam tersebut Kusyanto yang sedang berburu belanga siput justru dipersalahkan atas pencurian pompa air serta komponen mesin diesel di Desa Suru, Kecamatan Geyer, Grobogan, Minggu (2/3/2025) kira-kira pukul 10 malam Waktu Indonesia Bagian Tengah.
Akibat peristiwa tersebut, AKBP Ike Yulianto, sebagai Kepala Polisi Resor Grobogan, sudah bertemu dengan Kusyanton guna mengucapkan permohonan maaf.
Ike Yulianto meratapi sekali tindakan stafnya yang mengakibatkan konsekuensi negatif baik finansial maupun non-finansial terhadap Kusyanto.
"Sudah bertemu dengan Kusyanto dan melakukan pembicaraan mendalam dengannya," ungkap Ike Yulianto.
Investasi dan Arisan Bodong Merugikan Warga di Boyolali Sebesar Rp 1,1 Miliar ternyata Hanya Janji Kosong
"Peristiwanya yang relevan ini terjadi ketika sedang memburu belalang sihat-sihat. Kemudian anggota tim mendapat telepon dari seorang warga setempat, lalu mereka sama-sama menahan Kusyanto dan membawanya ke rumah salah satu penduduk untuk menjalani pemeriksaan ekstensif," jelasnya.
Berkenaan dengan kerugian yang dialami Kusyanto, Ike Yulianto sudah mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi tersebut.
Termasuk mengoreksi sepeda motor milik Kusyanto yang rusak saat dia tertangkap oleh Aipda IR.
"Semua keinginan Kusyanto telah kami penuhi, termasuk harapannya untuk perawatan kendaraan," jelasnya.
Ike Yulianto menyatakan bahwa Aipda IR saat ini sudah diamankan dan penanganan kasusnya pun dimulai.
"IR telah kami amankan kemarin dan sekarang disimpan di lokasi tertentu, sementara proses pengumpulan berkasnya masih berlangsung," jelas Ike Yulianto.

Terkait tuduhan penyiksaman, Ike Yulianto tetap menantikan hasil pemeriksaannya.
"Kita akan melihat hasil pemeriksaaan tersebut nantinya," katanya.
Ike Yulianto bersumpah akan mengakhiri kasus tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
"Akan kami tangani sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya.
Kusyanto Berharap Mempertahankan Kembali Namanya Yang Baik
Pada saat yang sama, Kusyanto menyatakan keinginannya untuk memperbaiki reputasinya. Dia tidak berharap cap 'penjenaka' terus menempel padanya.
"Harapannya adalah reputasi baik saya cepat kembali ke jalurnya dan tidak sesederhana apa yang mereka bayangkan," ujar Kusyanto ketika ditemui Tribun Jateng di kediamannya.
Pengakuan dari Kusyanto Sang Pemburu Kerbau Liar yang menjadi Korban Penangkapan Keliru oleh Polisi di Grobogan
Terlebih lagi ketika tertangkap, kepolisian tidak dapat menunjukkan bukti fisik di tangan Kusyanto sebagaimana didakwakan.
"Tiada barang bukti," katanya.
Kusyanto merasakan luka batin akibat peristiwa itu dan tidak berharap hal serupa terjadi kembali di kemudian hari.
Di platform-media sosial pula, dia tidak berkeinginan agar informasi mengenai dirinya dieksploitasi oleh individu-individu yang tanpa tanggung jawab.
"Harapannya adalah agar insiden serupa tidak berulang. Di platform-media sosial hendaknya tidak dipergunakan dengan cara-cara yang salah atau menuju hal-hal negatif," katanya.
Kusyanto mengakui bahwa perwakilan dari kepolisian, yaitu Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, sudah berkunjung ke rumahnya guna memberikan ucapan penyesalan serta menjelaskan clarifikasi terkait insiden tersebut.
"Kapolres telah hadir di tempat ini untuk klarifikasi, pada dasarnya terdapat niat baik," ungkap Kusyanto.
Walaupun telah menerima ucapan minta maaf, Kusyanto menyatakan bahwa dirinya mengalami kerugian, termasuk dalam hal material dan non-material.
Di samping itu, dia juga harus membayar biaya perawatan medis karena dampak dari tindakan kekerasannya, dan merugi atas hilangnya perlengkapan yang umumnya digunakan untuk mendapatkan bekicot.
"Hilangnya biaya perawatan kesehatan serta reputasi akibap dari tuduhan itu," ujar Kusyanton.
"Aksesori yang saya gunakan untuk mengejar kerangka, melibatkan beberapa benturan serta kerusakan pada sepeda motor tersebut," jelasnya.
Kusyanto setuju bahwa kepolisian sudah memberikan kompensasi untuk insiden yang tidak menyenangkan itu.
"Ganti rugi dari Kapolres telah disetujui, alhamdulillah (nilainya) mencukupi," jelas Kusyanton.
Kabag Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, sudah menyadari ada insiden dugaan penangkapan yang keliru di Grobogan.
Mereka belum memiliki rencana untuk mengajukan kasus tersebut ke Polda Jateng. Sampai saat ini, mereka hanya fokus pada proses pengawasan.
Khususnya mengenai tuduhan tindakan kekerasan serta pemanfaatan senjata api selama proses penyiksaan yang beredar luas di media sosial.
"Impetuso untuk kasus ini, jika masyarakat menyaksikan kepolisan yang menyalahi prosedur operasional standar saat bekerja dapat langsung mengadukan hal tersebut," jelasnya.
Urutan Kejadian: Polisi Grobogan Menangkap Keliru Kusyanto Sang Pemburu Belalai Gajah
Urutan Kejadian Terkait Klaim Penangkapan yang Keliru terhadap Kusyanto
Sebagaimana diketahui, Kusyanto merupakan korban dari penangkapan yang keliru serta tindakan hukum sembarangan oleh oknum polisi.
Sebelumnya, Kusyanto ditahan tanpa adanya dokumen formal. Ia hanya dihentikan oleh kelompok lima orang, termasuk salah satu petugas bernama Aipda IR.
Orang yang menjadi korban saat diperiksakan dengan tangan mereka dibelakangkan dan terikat.
Sebagian penduduk setempat pun hanya menyaksikan sambil merekam peristiwa tersebut dengan ponsel mereka.
Aipda IR berseru dengan jelas di depan Kusyanto supaya dia mengaku telah mencuri mesin pompa air serta bahan bakar diesel. Akan tetapi, Kusyanto bertahan pada pendirianya tersebut.
Rangkaian tindakan kekerasan yang ia alami menyebabkan beberapa pembengkakan di kepalanya, memar di bagian belakang telinga, serta pada bibirnya.
Kusyanto baru saja dilepaskan oleh polisi karena mereka tidak menemukan bukti apa pun.
Benda-benda pribadi dari Kusyanto yang sudah dirampas seperti telepon genggam dan sepeda motornya tak dapat digunakan sebagai bukti oleh polisi untuk menyelesaikan perkara pencurian yang diduga dilakukan terhadap tersangka tersebut.
Setelah peristiwa tersebut, kepolisian datang ke rumah Kusyanton guna menyampaikan permohonan maafnya. (fachri)