
Candraokey News
,
Jakarta
- Komisi Antikorupsi (
KPK
Telah ditentukan lima orang sebagai tersangka dalam kasus diduga penyuapan anggaran iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BankPropertyParams
صندキャンペpropertyName)
}صند użytkow]]:
cléar
BJB
Namun, KPK masih enggan untuk menyebutkan nama dari kelima individu tersebut.
"Kini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kompleks KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 10 Maret 2025.
Dia menyebutkan bahwa lima orang yang dicurigai itu terdiri atas sebagian penyelenggara negara serta beberapa pihak swasta. Akan tetapi, Tessa tidak membongkar rinciannya. "Beberapa di antaranya adalah penyelenggara negara dan sisanya berasal dari bidang swasta."
Tessa menyebutkan bahwa KPK akan mengumumkan kasus tersebut. korupsi Bank BJB Lebih detail minggu ini. Pada hari ini, tim Deputi II Bidang Tindak Lanjut dan Pelaksanaan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bandung, Jawa Barat dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap yang menyangkut Bank BJB. “Adanya penanganan di area Bandung berkaitan dengan perkara BJB adalah fakta,” ungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto ketika diwawancara. Tempo, hari ini.
Fitroh menyatakan bahwa salah satu lokasi yang diperiksa merupakan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang kerap dipanggil Kang Emil atau RK. Properti tersebut terletak di Jl. Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Bandung.
Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan atau SPRINDIK guna menyelidiki kasus terkait dengan dugaan suap dalam penggunaan anggaran iklan milik BJB. Mengenai laporan tentang adanya petugas penegak hukum atau APH lain yang turut serta memeriksa kasus di bank tersebut, Setyo menjelaskan bahwa Direktur Penyidikan dari KPK bersama Kasatgas akan melaksanakan proses konsultasi sebagai langkah selanjutnya.
"Betul, sebab setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan apabila benar-benar mendapatkan informasi adanya Aparatur Pegawai Negri lain yang melakukannya, maka tugas Direktorat Penyidikan serta Satuan Tugas akan fokus pada proses koordinasi," jelas Setyo ketika ditemui di gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi, pada hari Rabu, 5 Maret 2025.
Dia menyampaikan bahwa keputusan tersebut baru akan dibuat setelah adanya koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) lainnya yang sedang memproses kasus serupa. Berdasarkan laporan yang diperoleh, Direktorat Polri dan atau Kejaksaan Agung Provinsi Jawa Barat diketahui tengah mengurusi kasus korupsi di Bank Jabar Banten (BJB).
Sedangkan mengenai langkah selanjutnya untuk kelima orang yang dicurigai tersebut, menurut Setyo, merupakan kewenangan dari penyidik, Direktorat Penyidikan, serta Deputi Pemberantasan dan Pelaksanaan. Terkait dengan hal itu, ada lima individu yang disebut sebagai tersangka. Tempo merupakan dua pemimpin utama dari BJB, serta kepala dari tiga perusahaan agen iklan, termasuk PT. CKSB.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo Edisi 22 yang terbit pada tanggal 22 September 2024 dengan judul 'صند Siapakah yang Terkait dalam Skandal Dana Iklan di Bank BJB? ', berita tentang dugaan korupsi dana iklan BJB menimbulkan perdebatan sengit antara para penyidik dan pemimpin KPK.
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada waktu tersebut, Alexander Marwata, telah menginformasikan tentang investigasi yang dilakukan oleh lembaga anti-rasuah terkait dengan kasus tertentu. Dalam delapan belas hari setelahnya, muncul laporan bahwa pihak berwenang sudah menetapkan seorang tersangka dalam dugaan tindakan korupsi di Bank BJB.
Pada tanggal tersebut, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengakui bahwa terdapat penyelidikan, namun tidak merilis SPRINDIK-nya. Kemudian keesokan harinya, spesifik pada Minggu, 15 September 2024, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyangkal laporan tentang investigasi dan penentuan tersangka dalam kasus BJB. "Surat Perintah Pemeriksaan belum dikeluarkan," kata Tessa saat berbicara dengan para jurnalis.
Sebelumnya, petugas KPK telah menyatakan bahwa komisi tersebut telah melaksanakan pertemuan untuk membahas kasus BJB dalam minggu pertama bulan September tahun 2024. Setiap orang yang hadir dalam rapat setuju agar proses penanganan masalah ini ditingkatkan menjadi tahap penyelidikan.
Rapat tersebut menentukan bahwa terdapat lima tersangka potensial. Di antaranya, dua individunya berasal dari jajaran pemimpin Bank BJB, sedangkan ketiganya lagi merupakan warga negara swasta. Mereka diduga telah bekerja sama untuk meledakan estimasi anggaran serta pengeluaran promosi yang akhirnya membawa kerugian pada institusi perbankan ini; di mana sebagian besar kepemilikan sahamannya dikendalikan oleh Pemerintahan Propinsi Jawa Barat.
Pengesahan status lima individu tersebut hanya perlu menanti dokumen administrasi penyelidikan. Meskipun demikian, Tessa Mahardhika enggan memberi komentar mengenai alasan lambatnya pembuatan surat penyidikan.
"Acuan saya untuk registrasi springklar masih belum tersedia," ujarnya.
Pada masa tersebut, Alexander Marwata yang bertugas sebagai Wakil Ketua KPK, mengonfirmasi berita tentang adanya pertemuan diskusi di antara pemimpin, penegak hukum, dan penyidik terkait dengan perkara ini. Dia menjelaskan bahwa keluarnya surat perintah untuk melakukan penyidikan hanya soal kapan saja. "Terkadang prosesnya dapat cepat, atau juga mungkin lebih lambat," ungkapnya pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024.
Rugi negara dalam perkara Bank BJB telah dicantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan bertujuan khusus nomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang dirilis tanggal 6 Maret 2024. Laporan ini memuat temuan audit beberapa aktivitas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten untuk periode tahun buku 2021 hingga 2023. Salah satu itemnya adalah penanganan dana alokasi promosi produk serta pembelanjaan iklan senilai Rp 801 miliar.
Hasil utama dari temuan ini adalah anggaran untuk pemasangan iklan di media massa senilai Rp 341 miliar. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa Bank BJB bekerja sama dengan enam perusahaan agenik sebagai perpanjang tangan mereka ke berbagai perusahaan media.
Hasil pengecekan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kerugian sekitar Rp 28 miliar. Nilai tersebut terlihat dari perbedaan signifikan antara jumlah uang yang benar-benar diterima media dan biaya yang ditanggung Bank BJB.
Dari total nilai tagihan sebesar Rp 37,9 miliar kepada Bank BJB, jumlah pasti yang dikonfirmasikan sebagai biaya iklan televisi adalahRp 9,7 miliar saja. Perbedaan tersebut dinilai tidak masuk akal mengingat dalam perjanjian kontrak disebutkan bahwa komisi bagi agensi hanyalah antara 1% sampai dengan 2% dari besaran iklan yang telah ditayangkan.
Mutia Yuantisya ikut berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.