KPK Disebut Manipulasi Hukum, Ronny: Bukti Tidak Berkaitan dengan Hasto Melainkan Terdakwa Lain

JAKARTA, Candraokey News– Husni Kamil Manik, yang merupakan pengacara dari Ronny Talapessy, menganggap bahwa pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bermain-main dengan hukum terhadap kliennya Hasto Kristiyanto.

Itu dikatakan Ronny usai persidangan pra-adiliannya kedua Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin (10/3/2025).

"Hari ini kita menyaksikan manipulasi atas aturan hukum, telah disampaikannya hal tersebut ke KPK agar mereka dapat menghargai institusi peradilan. Praperadilan sebagaimana ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memungkinkan tersangka mengevaluasi posisinya serta mendorong pemantauan proses hukum yang tak konsisten dengan regulasi," jelas Ronny.

"Sudah disampaikan kepada kita, dan kita mengharapkan agar proses praperadilan dipercepat. Namun seperti yang telah sering kita utarakan sebelumnya, kita menduga bahwa KPK pada kasus ini dengan sengaja ingin melakukan penundaan guna mempercepat pengumpulan berkas," tambahnya.

Ronny juga mengkritik cara KPK yang malah menggunakan keterangan terdakwa lain di pengadilan praperadilan sebagai bukti.

"Para teman-teman yang berada dalam tahap pra-peradilan ini, seperti telah kami cek bersama sebelumnya, bukti yang disajikan oleh KPK tidak berkaitan dengan Mas Hasto Kristiyanto. Bukti tersebut dimaksudkan untuk tersangka lainnya dan juga kasus-kasus lainnya. Hal itu sudah ditinjau selama sidang," jelas Ronny.

Selanjutnya, menurut Ronny, terdapat pula obstruction of justice Yang telah dilakukan oleh KPK kepada Saudari Tyo supaya bersedia mengubah isian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya.

"Itu telah diketahui dari persidangan pra-peradilan sebelumnya. Kami mengharapkan bahwa kita sebaiknya lebih dahulunya menghormati proses pra-peradilan, mengevaluasi semua aspek tersebut sebelum memasuki inti kasus. Jika nantinya pembuktian dalam kasus ini tampak lemah dan ketergantungan pada kesaksiannya yang dipaksakan atau bahkan bertentangan antar satu sama lain, maka akan sulit bagi kami untuk melanjutkan membahas substansi utama perkara," jelasnya.

"Seharusnya kita mengevaluasi terlebih dahulu tahapan pra-peradilan ini, sebelum memasuki inti kasus. Selain itu, kami telah menyatakan bahwa permintaan kami agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai hak Mas Hasto sebagai tersangka dalam hal mendatangkan saksi-saksi faktualpun ditolak. Maka pertanyaannya adalah, apakah ada yang bisa kita harapkan," jelasnya lebih lanjut.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم