
CDRNEWS, JAKARTA – Direktorat LIMA (Lingkar Madani), Ray Rangkuti, mengajukan pertanyaan tentang wacana pencabutan otoritas penuntutan kasus korupsi oleh pihak kejaksaan. Menurutnya, prestasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyelesaikan sejumlah dugaan suap bernilai triliunan rupiah harus dihargai dan mendapat dukungan, bukan justru hak mereka dikurangi.
Ray Rangkuti memberikan komentarnya mengenai rancangan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang beredar. Menurut draf itu, wewenang Kejaksaan hanya akan mencakup penanganan penyelidikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), sementara wewenang mereka dalam menyelidiki kasus korupsi telah dicabut. Wewenang untuk melakukan penyelidikan kasus korupsi nanti akan dipindahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Organisasi-organisasi yang berhasil melawan korupsi justru mendapati wewenang mereka dikurangi. Mengapa demikian? Sementara KPK yang kurang efektif malah mendapatkan tambahan kuasa. Bagaimana mungkin pola pikir para perancang kebijakan seperti ini," tanya Ray Rangkuti.
Menurut Ray, sesuai dengan Undang-Undang, KPK adalah hanya sebuah badan ad-hoc atau sementara. Namun justru wewenangnya ditingkatkan. Di saat bersamaan, Kejaksaan sebagai institusi permanen mengalami pengurangan wewenang.
"Jika merujuk pada Undang-Undang, kasus bernilai kurang dari Rp1 miliar akan ditangani di luar KPK, sementara untuk kasus lebih dari itu, wewenangnya berada di tangan KPK. Dengan hilangnya wewenang penuntutan dalam kasus suap ini, Kejaksaan tak dapat lagi memproses perkara terkait korupsi," jelas Ray Rangkuti.
Menurut Ray Rangkuti, saat ini Kejaksaan Agung sedang gencar dalam menginvestigasi berbagai kasus korupsi. Mereka tidak hanya mengekspos hingga ke level pegawai negeri sipil dan menteri, tetapi jumlah kerugian akibat tindak pidana tersebut pun mencapai angka triliunan rupiah. Di sisi lain, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya mulai merosot.
"Menurut saya ini ganjil, organisasi yang telah mencapai prestasi (seperti kejaksaan) justru diambil hak wewenangnya, sementara organisasi lain yang kurang aktif malah mendapat tambahan wewenang. Apa ini pola pikir mereka?" katanya.
Ray menyebutkan bahwa komponen masyarakat sipil akan menentang apabila memang terjadi pengurangan wewenang jaksa dalam penyelidikan kasus-kasus korupsi. Menurut Ray, sebaiknya justru kuasa Kejaksaan di bidang pemberantasan korupsi ditingkatkan, bukannya dikurangi.