Kabar Terkini tentang Proyek Jet Tempur KF-21 antara Indonesia dan Korea Selatan: Penjelasan Lengkap dari PTDI

JAKARTA, CDR News Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Gita Amperiawan, mengungkapkan kemajuan dalam program pengembangan pesawat tempur KF-21 Boramae atau yang juga dikenal sebagai Korea Fighter X (KFX) serta versi IFX untuk Indonesia (KFX-IFX).

Menurut Gita, proyek pengembangan tersebut kini sudah sampai di fase produksi contoh uji coba pesawat. Fase ini sedang berjalan dan diperkirakan rampung pada tahun 2026.

"Yang menjadi perhatian utama PTDI ialah cara menyelesaikan tahap ini dengan sebaik-baiknya. Itulah yang menjadi prioritas PT DI, yaitu menjalankan tahap ini semaksimal mungkin," kata Gita saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Rabu (12/3/2025).

"Dengan kata lain, hasil maksimum berarti manfaat yang didapatkan harus sebanding dengan investasi yang dikeluarkan. Ini merupakan fokus strategi kami saat ini," jelasnya.

Gita menyatakan bahwa komunikasi di antara PTDI dan pihak dari Korea Selatan tetap berlangsung dengan lancar.

Karena pada fase prototipe kedua, kedua belah pihak perlu menuntaskan semuanya sampai tahun 2026.

Pada saat yang sama, berbagai uji coba terbang yang dilaksanakan para pilot dari kedua negara sudah berhasil dijalankan.

Gita menambahkan bahwa berdasarkan jadwal yang ada, mulai tahun 2026 mendatang, proyek pengembangan jet tempur KF-21 akan memasuki fase produksi pesawat.

Menurut dia, Indonesia ingin ambil bagian dalam rangkaian produksi pesawat tempur itu ketika masa produksi skala besar dimulai.

Namun pada tahun 2025 ini, PTDI akan mengutamakan peningkatan pengembangan prototipe pesawat sebelumnya.

"Kami perlu mengoptimalkannya dan harus lolos kualifikasi. Sebab salah satu sumbangan atau partisipasi dalam bidang penerbangan adalah dengan sertifikat," tandasnya.

Ketika ditanyakan tentang realisasi investasi yang telah disediakan Indonesia untuk mengembangkan KF-21, Gita menegaskan bahwa hal tersebut di luar kewenangan PTDI dan tidak bisa mereka jelaskan. Ini juga berlaku untuk pembayaran komitmennya terhadap Korea Selatan.

Sebaliknya, ketika ditanyai tentang komitmennya untuk menyelesaikan kerjasama pengembangan pesawat tempur KF-21, Gita menyatakan bahwa PTDI akan mentaatinya apa pun yang menjadi kebijakan dari pemerintah Indonesia.

"Prinsipnya, PT DI siap melaksanakan setiap keputusan dari pemerintahan tersebut. Saat ini, prioritas utama kami adalah menjalankan program-program yang sudah ada dengan sebaik mungkin. Segala bentuk komitmen dan hal-hal terkait merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun demikian, berapapun atau jenis apapun keputusannya, PTDI akan mendukung sepenuh hati," ungkap Gita.

"Kami tetap memantau bagaimana implementasi dari kebijakan tersebut. Namun seperti yang telah saya sebutkan, karena ini adalah tahapan akhir dalam proses pembuatan prototype, prioritas utama kami saat ini adalah untuk memaksimalkan dua tahun terakhir ini agar hasilnya optimal dan sesuai dengan dana yang sudah disetorkan oleh kami," katanya.

Perlu dicatat bahwa kemitraan di antara Indonesia dan Korea Selatan untuk mengembangkan pesawat tempur KF-21 Boramae telah dimulai sejak tahun 2014. Proyek tersebut semula direncanakan akan diselesaikan dalam jangka waktu 12 tahun, tepatnya hingga tahun 2026.

Menurut perjanjian tersebut, Korea Selatan dan Indonesia bekerja sama dalam pengembangan pesawat tempur dengan nilai proyek mencapai 8,1 triliun won atau sekitar Rp 100 triliun. Dalam rincian pembayaran, Indonesia bertanggung jawab untuk menyediakan 20 persen dari dana total yang dibutuhkan.

Agar dapat menyelesaikan pembayaran 20%, Indonesia bersedia mengeluarkan dana sebesar kira-kira Rp 2 triliun setiap tahunnya ke Korea Selatan.

Akan tetapi, proyek serta pembayarannya mengalami keterlambatan akibat perubahan politik di negara ginseng itu.

Selanjutnya di tahun 2018, pihak Indonesia mencoba memperbaharui perjanjian itu guna meringankan beban terhadap cadangan devisa negara.

Akhirnya, pemerintah Indonesia mengusulkan sistem tukar-menukar untuk proyek-proyek sebagai ganti pembayaran sebesar 20% dari pendanaan tersebut. Beberapa contohnya adalah pengembangan kota pintar di Ibukota Negara Baru (IKN), serta berbagai projek yang berkaitan dengan kendaraan bertenaga listrik.

Akan tetapi, pemerintah Korea Selatan masih menekankan pentingnya Indonesia untuk membayar kembali hutang yang tertunggak sebelumnya.

Karena itu, di luar pembelian pesawat tempur, kesepakatan kolaborasi ini juga meliputi penanaman modal dalam bidang alutsista lokal dan kerjasama manufaktur komponen-komponen yang dipesan untuk proyek KFX-IFX dari berbagai negara serta adanya dorongan ekonomi.

Tahun 2019, Indonesia menangguhkan pendanaan untuk proyek itu sementara waktu sebelum kemudian memulai kembali pada akhir tahun 2022.

Berdasarkan laporan dari Reuters, kedua belah pihak telah setuju di bulan November tahun 2023 bahwa Indonesia berkomitmen untuk memenuhi tanggungan sebesar 20% dari total biaya proyek pengembangan. Ini mencakup juga pembayaran natura atas satu per tiganya, walaupun hingga saat ini kontraknya belum secara resmi diperbaharui.

Berdasarkan laporan Kantor Berita The Korea Times, sampai bulan Oktober 2023, dugaan penundaan pembayaran dari Pemerintah Indonesia diproyeksikan sekitar 1 triliun won atau senilai dengan Rp 11,7 triliun.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم