Imbas Penundaan Jadwal Pengangkatan, Gubernur Kepri Menenangkan CPNS dan PPPK untuk Tak Perlu Cemas

Candraokey News , BATAM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepulauan Riau) Ansar Ahmad mengajukan permohonan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). CPNS Dan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tak perlu risau terkait penundaan proses pengangkatan. Rencana awalnya adalah pada bulan Maret 2025, tetapi kini ditetapkan ulang menjadi tanggal 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK.

"Tidak perlu cemas, posisi mereka (ASN/PPPK) akan tetap sama seperti biasanya hingga masa pengangkatannya tiba," ujar Ansar, pada hari Senin (10/3/2025).

Ansar selanjutnya mengatakan bahwa masing-masing PPPK yang bekerja di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau telah memiliki kontrak.

Kehilangan Pendapatan Senilai Rp6,7 Triliun karena Penge delaying Perekrutan CPNS, Timbul Fenomena Pengangguran palsu

Untuk PPKP di kabupaten dan kota di Kepri yang telah berakhir kontraknya akan diperpanjang hingga awal tahun.

"Dengan demikian, status mereka tidak digantung dan masih mendapatkan gaji, kecuali bagi yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun sesuai dengan Undang-Undang ASN yang berlaku, maka mereka akan di-PHK secara bertahap," jelasnya.

: BKN Meminta Penentuan NIP Calon Pegawai Negeri Sipil Diselesaikan Sebelum Penerimaan pada 1 Oktober 2025

Ansar juga menyatakan bahwa Pemprov Kepri telah mengoordinasikan masalah ini bersama BKD serta pemerintah pusat.

"Sudah ada koordinasi tentang siapa saja yang termasuk dalam daftar PPPK dan ASN. Dalam rangka merespons himbauan tersebut, kami mengevaluasi persiapan untuk penerimaan, serta akan menganalisis instruksi dari pusat mengenai penerimaan baik itu untuk ASN maupun PPPK," jelasnya.

: Kemenpan RB Jelaskan Sebab Penundaan Jadwal Pengangkatan CPNS

Pada saat bersamaan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengharapkan agar CPNS dan PPPK dapat memahami keputusan pemerintahan di tingkat nasional tersebut.

"Kebijakan ini bersifat nasional, kami di daerah hanya bisa memberikan usulan ke Jakarta. Sedangkan untuk pengangkatan, sepenuhnya menjadi kewenangan pusat," jelasnya.

Amsakar menganggap keterlambatan ini sebagai sebuah keputusan yang perlu ditaati. Dia menekankan, "Harap dimengerti bahwa aturan ini adalah bagian dari proses negara dalam menganalisis manakah alokasi anggaran tepat dan tidak tepat. Setelah semuanya jelas, tentunya hal tersebut akan disahkan. Karena itu, mari kita bersabar menunggunya," katanya.

Pada awalnya, pihak berwenang telah menentukan penundaan proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024. Keputusan ini mencakup CPNS yang seharusnya dilantik pada tanggal 1 Oktober 2025 serta PPPK yang direncanakan untuk dilantik pada 1 Maret 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan bahwa mereka perlu menyesuaikan data terkait formasi, posisi, serta penempatan. Hal ini disebabkan oleh beberapa kementerian atau lembaga pemerintahan yang masih membutuhkan waktu lebih lanjut untuk menyelesaikan proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post