Hasil Sting Operation di Ogan Komering Ulu: KPK Ungkap Uang Tunai Senilai Rp 2,6 Miliar

CDRNEWS , Jakarta - Komisi Antikorupsi ( KPK ) sudah menangani delapan kasus penangkapan setelah operasi ( OTT ) di Ogan Komering Ulu (Oleh KPK) menuju Jakarta. Jumlah total mereka yang diantar adalah delapan orang, termasuk anggota DPRD, pejabat daerah, pegawai negeri sipil (PNS), serta kontraktor.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan bahwa selain delapan individu tersebut, tim penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai sebagai alat bukti. Dia menjelaskan hal ini saat ditemui pada Minggu, 16 Maret 2025, dan membenarkan adanya dana tunai senilai Rp 2,6 miliar.

Kemarin, juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa ada delapan individu, termasuk beberapa petugas pemerintah serta wakil di DPRD dari OKU, yang telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Meskipun demikian, Tessa belum bisa memberikan informasi lebih lanjut tentang identitas para pejabat atau anggota DPRD tersebut.

"Betul, KPK sudah menahan delapan individu berasal dari OKU, Sumsel. Akan tetapi, informasi yang lebih rinci akan diungkap kemudian dalam konferensi pers formal tentang kegiatannya itu," ungkap Tessa, Jumat, 15 Maret 2025.

Berikut adalah laporan dari petugas di Polres OKU seperti dikutip dari Antara , delapan individu yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meliputi Nov (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat OKU) beserta tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU yakni FE dari partai PDI-P, FA mewakili Hanura, dan UM perwakilan PPP. Selain itu juga terdapat tiga pegawai negeri dalam lingkaran kantor Dinas PUPR serta seorang kontraktor.

Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Ajun Komisaris Besar Imam Zamroni mengkonfirmasi berita tersebut. Orang-orang yang ditangkap dalam giat operasi itu pernah menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas KPK di Polres OKU. Setelah itu, mereka dipindahkan ke Palembang menggunakan tujuh kendaraan.

Pada operasi tersebut, KPK berhasil menyita beberapa uang sebagai bukti. Imam menjelaskan bahwa penyidik dari KPK berencana untuk kembali ke Baturaja pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025, dengan tujuan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR OKU. Hingga saat ini, Imam belum memperoleh informasi tentang alasan dibalikkannya tindakan penangkapan terpusat (OTT) tersebut. “Hanya kami sediakan tempat,” ungkap Imam.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post