Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK, Jadi Kuasa Hukum Hasto PDIP: Ahli dalam Proses OTT Harun Masiku

CDRNEWS , Jakarta - Mantan pengacara utama KPK bernama Febri Diansyah mendapat perhatian besar setelah PDIP menunjuknya sebagai anggota tim hukum mereka. Hasto Penunjukkan Febri dilakukan dan disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, yaitu Ronny Talapessy melalui konferensi pers di kantor DPP PDIP, yang berlokasi di Jakarta Pusat. Hal ini dikabarkan langsung oleh Kristiyanto.

"Pada kesempatan kali ini, saya mengenalkan tim konsultan hukum yang akan membantu Bapak Hasto Kristiyanto dalam sidang yang bakal berlangsung mulai Jumat, 14 Maret 2025," ungkap Ronyy saat itu di hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025.

Sebagai mantan anggota institusi anti-korupsi, Febri menjadi sorotan karena malah membelanya para tersangka korupsi. Apa sebabnya menurut Febri serta bagaimana respons dari kelompok pro-anti rasuah?

Febri Diansyah Ditunjuk sebagai perwakilan resmi dan juga menjadi anggota tim hukum yang mendampingi Hasto dalam sidang. Persidangan awal untuk Hasto sudah dilangsungkan pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025. Jaksa Penuntut Utama (JPU) KPK merinci tuduhan mereka, dengan menyebutkan bahwa Hasto diduga terkait suap kasus Harun Masiku serta menahan proses penyelidikan.

Hasto dan Harun Masiku dicurigai memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Sehingga, Harun diperkirakan bisa menjadi pengganti Nazarudin Kiemas—calon anggota legislatif dari PDIP yang sudah meninggal—dalam pemilu tahun 2019. Ketika melakukan operasi tangkap tangan atau OTT pada bulan Januari 2020, Harun berhasil melesakkan penyelidikan KPK dengan kemungkinan adanya bantuan dari Hasto.

1. Sebabnya Febri Diansyah membela Hasto

Mengenai alasannya untuk mendefendasikan Sekretaris Jenderal PDIP, Febri menyampaikan bahwa dia telah meninjau kasus suap serta pencegahan investigasi tersebut. Dalam pandangannya, nama Hasto tak muncul di dalam vonis pengadilan bagi ketiganya yang terkait dengan masalah ini. Ketiga individu itu yakni Wahyu Setiawan, mantan anggota BPIP Agustiani Tio Fridelina, dan mantan kadernya dari PDI-P bernama Saeful Bahri.

"Dalam keputusan pengadilan yang sudah final dan mengikat bagi ketiganya, memang tak ada campur tangan Pak Hasto Kristianto sehingga ia tidak dapat disalahkan atas dugaan memberikan suap," ungkap Febri saat berbicara dengan pers dari Kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025.

Dia menyatakan, putusan pengadilan menunjukkan bahwa semua sumber dana yang dialirkan ke Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku. Ia percaya bahwa kasus yang melibatkan Hasto perlu diselidiki dengan cermat dalam tahap sidang mendatang.

2. Pertahanan Febri atas Hasto

Pada persidangan awal pekan lalu saat membacakan tuntutan jaksa, tim kuasa hukum Hasto mengajukan sanggahan atas tuduhan tersebut. Febri, seorang dari para pengacaranya, mencatat bahwa pasal 21 Undang-Undang Antipembodohan Keuangan Negara digunakan dalam kasus ini dan ia berpendapat hal itu tak sesuai dengan kondisi aktualnya. Ia merasa dakwaannya tidak cocok bagi klien miliknya.

"Undang-undang Antirasuah Pasal 21 tersebut memuat hal-hal seperti itu Kanصند obstruction of justice Yang mana wilayah kerjanya mencakup investigasi, pengaduan hukum, serta proses peradilan. Namun, sebelum surat dakwaan muncul, telah terjadi suatu insiden yang dikelompokkan ke dalam kategori gangguan jalannya keadilan. Oleh karena itu, ada pemahaman keliru di sini," jelas Febri ketika berbicara dengan para wartawan usai sidang pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025.

Febri menyebutkan bahwa mereka berencana untuk meninjau kembali penggunaan aturan yang tidak tepat dalam kasus hukum Hasto Kristiyanto tersebut. Mereka akan mencantumkan pencatatannya ini dalam dokumen sanggahan pada sidang mendatang. "Kita sertakan hal ini dalam dokumen sanggahan kelak. Selain itu, kita juga akan melakukan pengecekan secara rinci," jelas mantan Jurubicara KPK itu.

3. Sentilan mantan kolega

Mantan Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha, menyuarakan ketidaksetujuannya atas keputusan Febri Diansyah untuk bergabung sebagai anggota tim hukum Hasto. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan tingkat integritas Febri. Dia berpendapat bahwa Febri memang tahu tentang insiden penangkapan langsung (OTT) terhadap Harun Masiku yang tidak berhasil di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) saat itu.

Praswad menyatakan dalam pernyatan tertulis pada hari Kamis, 13 Maret 2025, bahwa para petugas investigasi dan penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi tekanan akibat intervensi ketika berada di lokus perkara. Tindakan tersebut bahkan mencapai puncaknya dengan upaya-upaya untuk menjebloskannya ke ranah pidana serta fitnah selama mereka melakukan ibadah sholat di Masjid PTIK.

Lebih jauh lagi, menurut katanya, para penegak hukum dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini mengingat peristiwa tahun 2019 saat Hasto menjadi salah satu pendukung kuat putusan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memperlemah KPK lewat revisi Undang-Undang tentang KPK. Akibatnya, sebanyak 57 orang dari tim penyidik dan staf KPK digeser paksa dengan cara-cara yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia.

Sebaliknya, Praswad menganggap bahwa tindakan Febri sebagai penasehat hukum bagi Hasto semakin memperpanjang catatan perilakunya yang mendukung tersangka kasus suap. Dia menyebutkan sebelum ini, Febri telah sekali bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan ketika mewakili Syahrul Yasin Limpo dan ujung-ujungnya dinyatakan bersalah.

"Berdasarkan hal ini dapat disimpulkan bahwa bukti untuk menunjukkan elemen-elemen dari kejahatan korupsi tidak dapat dibantah melalui citra diri atau penjualan kisah romantis ketika bekerja sebagai juru bicara KPK," ungkap Praswad.

4. Febri mengakui mendapat masukan dari rekannya

Sebagai pengacara bagi Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menerima beraneka macam tanggapan dari sesama profesionalnya. Entah itu temannya saat masih di Komisi Pemberantasan Korupsi atau pun tidak. Tanggapannya bermacam-macam mulai dari dukungan penuh, kritikan konstruktif, sampai mereka yang memilih untuk tetap netral.

"Berbagai respon telah saya terima dari beberapa teman yang sempat bertemu dengan saya. Entah itu saat masih bekerja di KPK atau tidak. Interaksinya pun bermacam-macam, ada yang memberikan dukungan, kritik, dan pula ada yang cukup netral," jelas Febri sewaktu ditanyai. Tempo, Jumat.

Febri menyikapi berbagai tanggapan yang datang dari rekan-rekannya dengan bijaksana dan menghormati setiap pendapat mereka. Keputusannya untuk menjadi pengacara Hasto dalam kasus dugaan suap serta halangan terhadap proses penyelidikan dikatakannya sebagai bagian dari pertimbangan karir seorang praktisi hukum. "Saat ini saya tengah melaksanakan kewajiban profesinya," ungkap Febri.

Pada pengumuman tuntutan Jumat lalu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK bernama Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa Hasto telah mencegah proses penyelidikan dengan perintahkan Harun Masiku Melalui pengawas Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, telepon genggam Harun diminta dicelupkan ke dalam air. Tindakan tersebut dilakukan sesudah operasi tangkap tangan menyeret Wahyu Setiawan. Aksi Hasto dinilai sebagai upaya mengganggu proses penyidikan kasus tersebut.

"Hasto pun menginstruksikan asistennya, Kusnadi, untuk menyelamkan ponselnya guna mencegah usaha paksa yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas jaksa pada persidangan bacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13 Maret 2025.

Di luar mencegah investigasi, Hasto juga di dakwa bersama kader PDIP bernama Saeful Bahri, pengacara PDIP yakni Donny Tri Istiqomah beserta Masiku yang disinyalir telah menyediakan jumlah dana senilai 57.350 dollar Singapura atau kurang lebih sama dengan Rp 600 juta kepada Wahyu dalam periode tahun 2019 hingga 2020. Dana tersebut diyakini diberikan demi mempengaruhi Wahyu supaya berusaha mendapatkan persetujuan dari KPU terkait permintaan pergantian anggota DPR/MPR secara langsung (PAW).

Vedro Imanuel Girsang, Mutia Yuantisya, Annisa Febiola, Anastasya Lavenia Y, Alif Ilham Fajriadi, dan Nandito Putra menulis artikel ini.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post