JAKARTA, CDRNEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan pertemuan terkait dengan lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Tindakan itu dilaksanakan karena Abdul Ghani Kasuba wafat pada hari Jumat (14/3/2025) pukul 20:00 Waktu Indonésia Timur, di Rumah Sakit Umum Daerah dr Chasan Boesoearie Ternate.
"Terkait kemajuan dari kasus tersebut di masa mendatang, penyidik akan bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum guna mengambil tindakan lebih lanjut," ujar Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pernyataan tertulisnya pada hari Minggu (16/3/2025).
Sebaliknya, KPK mengungkapkan belasungkawa kepada keluarga terkait dengan meninggalnya Abdul Ghani.
"KPK mengungkapkan belasungkawa mendalam atas kepergian Saudara Abdul Gani Kasuba dan ikut mendoakan semoga keluarga yang ditinggal dimudahkan dalam menemui kedamaian," katanya.
Sekilas berita sebelumnya melaporkan bahwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, telah wafat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoearie Ternate, Maluku Utara, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025.
Informasi tentang kematian Abdul Ghani Kasuba telah dikonfirmasi oleh Pengacara Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rijal.
"Informasi tersebut benar, dia meninggal pada sekitar pukul 20:00 WITA di Ruangan ICU Rumah Sakit Umum Daerah Ternate," ujar Hairun ketika dihubungi, Jumat malam.
"Pada saat menghembus nafas terakhir di rumah sakit, orang yang telah meninggal itu disertai oleh anak-anak dan istrinya," lanjutnya.
Berikut adalah informasinya, KPK menahan Abdul Gani Kasuba atas tuduhan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) pada tanggal 8 Mei 2024.
Abdul Gani sebelumnya dijadikan tersangkut karena diduga menerima suap usai menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan Desember tahun 2023.
Dalam perkara korupsi terkait tender proyek dan izin usaha, Abdul Gani Kasuba telah menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Di sana, dia menerima vonis berupa hukuman penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta.