KEDIRI, Candraokey News - Pada hari Senin (10/3/2025), dua peristiwa kecelakaan kereta berlangsung dalam rentang 24 jam di daerah Jawa Timur.
Insiden pertama mencakup tabrakan antara KA Kartanegara dengan satu unit truk pengangkut pupuk di persimpangan tanpa barrier di Dusun Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kecelakaan itu bukan saja merusak keduanya sarana transportasi, namun juga menimbulkan ketidaksesuaian pada berbagai jadwal kereta api.
Tiga individu terluka dalam kejadian tersebut, termasuk sang awak kereta KA Kartanegara serta supir dan konduktor dari sisi truk.
Kejadian kecelakaan berikutnya melibatkan KA Singasari (KA 149) dan sebuah minibus di persimpangan kereta api nomor 205, yang ada di antara Stasiun Blitar dan Rejotangan, lebih spesifik lagi di kilometer 126+8.
Peristiwa itu terjadi mendekati saat buka puasa dan menyebabkan sebuah minibus yang dijejali oleh dua penumpang meluncur sejauh beberapa meter. Dilaporkan satu orang meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Manajer Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Rokhmat Makin Zainul, menyampaikan penyesalan atas kejadian kedua peristiwa tersebut.
Dia menggarisbawahi bahwa mereka akan memperkuat usaha keamanan di persimpangan kereta api.
Dua peristiwa kurang menyenangkan yang terjadi di area Daop 7 Madiun pada hari Senin (10/3/2025) sungguh menjadi hal yang kami regretkan.
Zainul menyatakan dalam pernyataannya bahwa mereka akan menerapkan langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan di persimpangan kereta api berdasarkan arah Wakil Presiden Daop 7 Madiun, Suharjono.
Zainul pun menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, para pemakai jalan harus memberi prioritas pada lalu lintas kereta api di persimpangan sebidang.
Di samping itu, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan turut menetapkan aturan tersebut, khususnya dalam Pasal 114 serta hukumannya yang terdapat di Pasal 296.
"Pada persimpangan di atas rel keretaapi dan jalan raya, pengendara harus: a) Menghentikan diri saat sinyal dinyalakan, pagar penyeberangan keretaapi tertutup, atau adanya tanda-tanda lainnya, b) Memprioritaskan lalu lintas kereta api, serta c) Menyerahkan hak pertama pada kendaraan yang telah melewati rel," jelaskan Zainul.
Dia juga menyatakan bahwa KAI Daop 7 Madiun tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada apabila terdapat insiden yang mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran kereta api, khususnya bila hal tersebut merugikan perusahaan.