Dosen Unair Diduga Mengalami Tindakan Represif Setelah Menentang Penunjukan Kajati Jatim Sebagai Guru Besar

CDRNEWS , Jakarta - Sebuah profesor dari Universitas Airlanaga ( Unair Diduga jadi korban perlakuannya keras oleh pihak kampus tersebut. Dicurigai peristiwa ini timbul lantaran mengkritisi penetapan Menteri Amiati sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim). Guru Besar Kehormatan atau Honoris Causa (HC) dalam bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia di Universitas Airlangga (Unair).

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul, telah membenarkan informasi tersebut. Menurutnya sang dosen bersangkutan akan menjalani proses sidang etika segera. "Informasinya," katanya, cross check ke Pak Herlambang selaku Anggota Dewan Pengarah KIKA serta mendapatkan pengesahan dari beberapa dosen yang akan sidang untuk menjadi Guru Besar (GB). Informasi ini sudah terverifikasi," jelas Satria lewat pesan tulis ketika dihubungi. Tempo Pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025. Yang dimaksud dengan Herlambang ini adalah Herlambang Perdana Wiratraman.

Menurut pengungkapan Satria, sang dosen sedang aktif mengajar di Pascasarjana Unair. Penentangan terhadapnya muncul setelah Departemen Ilmu Hukum pidana Universitas Airlangga sebelumnya telah memicu protes. Meskipun departemen hukum pidana menyangkal memberikan gelar professor kepada Mia, proposal itu tetap dilanjutkan ke fakultas pascasarjana.

Menurut Satria, "Informasinya adalah seorang dosen di Pascasarjana Unair yang mulanya mendukung penolakan terhadap Kajati sebagai GB HC berasal dari Departemen Pidana FH Unair."

Di samping informasi tentang tindakan keras terhadap para dosen yang enggan memberikan gelar profesor honoris causa pada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Aminati, KIKA juga menerima laporan bahwa Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSHAM) atau Human Rights Law Studies (HRLS) di Fakultas Hukum Universitas Airlangga dikabarkan telah dibubarkan oleh Dekan. Setelah itu, disebutkan ada pembentukan pusat studi baru dengan nama yang dimodifikasi.

Dengan kedua berita itu, KIKA menganggap bahwa perilaku institusi pendidikan melanggar prinsip kebebasan akademik dan cenderung mendukung ketidaksetaraan dalam hubungan kekuasaan. Selain itu, tindakan ini juga bertolak belakang dengan standar integritas yang seharusnya dimiliki oleh perguruan tinggi sebagai tempat penyelenggaran ilmu pengetahuan.

Demikian pula, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga, Iman Prihandono, mengingkari berita tentang pembubaran PUSHAM seperti yang diberitakan. "Tidak benar saya membubarkan pusat penelitian Hak Asasi Manusia tersebut," ujarnya lewat pesan pendek setelah dihubungi secara terpisah.

Iman juga menggarisbawahi bahwa gelar profesor yang dimiliki oleh Kajati Mia dalam bidang Sumber Daya Manusia diperoleh dari Sekolah Pascasarjana. Menurutnya, ingatannya tak pernah melihat usulan untuk mendapatkan Gelar Guru Besar Honoris Causa bagi Bapak Kajati diajukan kepada Fakultas Hukum Universitas Airlangga atau departemen terkait dengan pidana. Ia merasa heran jika ada penolakan atas hal tersebut sebab memang belum pernah ada upaya pendaftaran seperti itu. Sebagaimana ia ungkapkan, proses pengajuannya sendiri datang langsung dari Sekolah Pascasarjana.

Selain itu, Riza Alfianto, salah satu dosen Ilmu Hukum Pidana dariFH Unair, menjelaskan bahwa tak ada pusat studi yang dicabut. Akan tetapi, ia menyampaikan adanya pergantian nama pada beberapa pusat studi di FH Unair. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh penyusunan kembali struktur organisasi semua pusat studi agar bisa mendapatkan surat keputusan baru. “Pusat studinya hanya berubah nama, bukan dipadamkan. Ini dikarenakan proses pemberesan pusat studi,” ungkap Riza ketika diwawancara secara terpisah.

Namun demikian, Riza menyatakan bahwa dia tidak memiliki informasi spesifik tentang pergantian itu. Ini karena dirinya tidak menjadi bagian dari lembaga penelitian yang dimaksud.

Mengecek situs web resmi Kejaksana Tinggi Jawa Timur serta halaman utama Universitas Airlangga (Unair), ternyata Mia Amiati secara resmi dilantik menjadi Professor Honoris Causa Unair di Surabaya pada hari Sabtu, tanggal 28 Desember 2024. Acara pelantikan ini diselenggarakan dalam rapat umum yang berlangsung di Aula Garuda Mukti kampus Unair.

Pada pidato akademiknya, Mia mengungkapkan berbagai hambatan serta kesempatan dalam peningkatan tenaga kerja di sektor kejaksaan. Dia menyatakan bahwa bidang seperti manajemen personel atau SDM perlu disesuaikan dengan kondisi yang selalu berubah agar dapat menciptakan masa depan yang lebih baik.

Pidato itu disampaikan dengan tema "Membangun Ekosistem yang Fleksibel dalam Penerapan Pengelolaan Bakat untuk Memperkuat Sikap Kerja Cemerlang dan Ketahanan di Kalangan Jaksa". Penyerahan kehormatan gelar guru besar kepada Mia pun dilaksanakan oleh Rektor Unair Muhammad Nasih.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم