DJP Tinjau Ulang Struktur Tarif dan Sistem Pengenaan PPh 21

Candraokey News.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan untuk meningkatkan ketepatan struktur tarif serta merancang ulang sistem pemotongan pajak pendapatan (PPh) berdasarkan pasal 21.

Direktur Penyiaran, Layanan, dan Komunikasi Publik di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyebutkan bahwa analisis tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pengenaan pajak final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sedang berlangsung.

Pokok perhatian dalam penelitian ini adalah untuk mengonfirmasi bahwa pengembangan struktur biaya dan sistem diskonto bisa diimplementasikan dengan cara yang lebih mudah.

"Penyempurnaan struktur dan skema tersebut diharapkan bisa mengimplementasikan prinsip ke simplicity pada proses penghitungan dan pelaporan pajak Penghasilan dari Gaji Pasal 21," jelas Dwi kepada Candraokey News.co.id, Senin (10/3).

Inilah Alasan Mengapa THR Lebaran Tahun Ini Akan Dikenakan Potongan PPh 21 yang Lebih Banyak

Maka dari itu, Dwi mengonfirmasi bahwa skema TER PPh 21 akan terus diterapkan untuk perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 dengan beberapa peningkatan yang akan dibuat.

"Perhitungan pengurangan pajak PPh 21 masih berpatokan pada implementasi TER," jelasnya.

Berikut adalah yang perlu diketahui: penerapan pengurangan pajak dalam sistem TER PPh 21 telah menciptakan kontroversi di kalangan pekerja.

Pada platform X contohnya, sering kali ada keluhan terkait pengurangan yang cukup signifikan ketika mendapatkan tunjangan hari raya (THR) serta bonus di beberapa masa tertentu. Tambahan pula, sistem PER PPh 21 biasanya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak pendapatan orang pribadi (PPh 21).

Skema TER ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023. Berdasarkan aturan itu, nominal PPh Pasal 21 dihitung dengan cara mengkali tarif efektif per bulan menurut Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dengan total pendapatan kotor yang didapatkan oleh pekerja tetap selama satu periode pajak.

Jadi, pendapatan tetap maupun tidak tetap yang didapatkan oleh pekerja tidak bisa dipisahkan saat menghitung pajak, maka kedua tipe pendapatan itu ditambahkan bersama-sama dan dikurangi dengan tarif potongan rata-rata yang berlaku (TER).

Ini berarti bahwa apabila karyawan tetap mendapatkan pendapatan tak teratur seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau bonus selama satu periode perpajakan, maka pemasukan ini harus dimasukkan ke dalam jumlah brutonya. Selanjutnya, untuk menghitung PPh Pasal 21 yang jatuh tempo, total pendapatan bruto itu akan dikalikan dengan Tarif Edaran Rumah tangga (TER) bulanan sepanjang status Pengurangan Pajak Berdasarkan Kepemilikan Tanggungan Keluarga (PTKP) milik karyawan tetap yang telah menerima pendapatan tersebut.

Resmi! Sri Mulyani Memberikan Insentif PPh 21 DTP untuk Penghasilan Hingga Rp 10 Juta

Sebagai contoh, pekerja tetap yang berinisial Bpk. X (TK/0) mendapat pendapatan kotor sebesar Rp 8 juta per bulan dari majikannya selama masa pajak Februari tahun 2025. Berdasarkan pendapatan kotor ini, Bpk. X diwajibkan untuk membayar PPh Pasal 21 dengan tingkat tarif efektif bulanan kelompok A yaitu sekitar 1,5%.

Selanjutnya, saat musim pajak Maret 2025, Pak X mendapatkan bonus setara dengan upah tahunannya, sehingga pendapatan brutonya mencapai Rp 16 juta. Karena itu ada penyesuaian tingkat pajak, yakni tarif efektif bulanan untuk kelompok A berdasarkan pendapatan brutto sebesar Rp 16 juta adalah 7%.

Namun demikian, DJP Kemenkeu mengonfirmasi bahwa implementasi metode perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER tidak akan meningkatkan bebannya pajak yang harus di tanggung oleh para wajib pajak.

Ini disebabkan karena TARIF TER dipergunakan untuk meringankan perhitungan PPh pasal 21 periode pajak dari Januari sampai November.

Pada periode pajak Desember nanti, majikan akan mengkalkulasikan ulang total pajak yang harus disetor sepanjang tahun berdasarkan tarif standar Pasal 17 Undang-Undang PPh. Kemudian dari hasil tersebut akan dikurangkan dengan pembayaran pajak yang telah dilakukan mulai bulan Januari sampai November. Dengan demikian, bebannya untuk membayar pajak tidak akan berubah bagi para pemegang kewajiban pajak.

Menerima THR pada bulan Maret? Bersiaplah untuk Pengurangan yang Lebih Banyak dalam Pajak PPh 21!

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post