Direktur Investigatif KPK Endar Priantoro Pindah ke Jabatan Baru Sebagai Kapolda Kalimantan Timur

CDR News , Jakarta - Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro menjadi salah satu perwira senior dari kepolisian Republik Indonesia yang termasuk dalam daftar rotasi terkini yang diprakarsai kepala polisi nasional.

Berikut isi dari Surat Telegram nomor ST/488/III/KEP./2025: Brigadir Jenderal tersebut telah ditunjuk untuk menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. "Pati Bareskrim Polri (ditugaskan ke KPK) dipindahkan ke posisi baru sebagai Kapolda Kaltim," demikian tertulis dalam surat telegram ini ketika dikonfirmasi oleh Tempo pada hari Kamis, tanggal 13 Maret tahun 2025.

Endar telah mengurus beberapa perkara penting di institusi anti-korupsi tersebut. Salah satunya adalah kasus dugaan rasuah dalam acara Formula E yang mencakup mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Saat memproses kasus ini, Endar menyimpulkan bahwa tak terdapat bukti yang cukup untuk meneruskannya ke fase penyelidikan.

Tolakannya terhadap penanganan perkara bukanlah hal yang jarang dilakukan. Menurut laporan dari majalah Tempo tanggal 15 Desember tahun kemarin, beberapa pejabat berwenang menyampaikan kepada Tempo bahwa Endar bersikeras untuk mencegah proses investigasi dalam kasus dugaan suap yang menyangkut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej. Meski begitu, ketika diwawancara oleh Tempo, Endar membantah telah memberikan komentar tentang insiden tersebut.

Lihat perjalanan karir Endar Priantoro di KPK:صند Berjumpa Kembali dengan Endar Priantoro: Dari Formula E Sampai Sahbirin Noor.

Di luar kasus di Jakarta, Endar juga mengurus dugaan suap dalam proyek pemerintahan yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Ketika ada pertemuan tingkat Deputi Bidang Penindakan dan Pelaksanaan untuk mendiskusikan penentuan status tersangka bagi Sahbirin, dikatakan bahwa Endar berdiri teguh menolak pembuatan surat perintah penyelidikan baru atas paman dari pengusaha batubara kondang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam tersebut.

Dahulu kala, Endar pernah menduduki posisi Kepala Subdirektorat II pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Itu merupakan jabatan terakhir yang dia pegang dalam karir polisinya sebelum berpindah ke KPK. Saat itu, total ada 17 calon yang mendaftar untuk mengambil alih posisi Direktur Penyelidikan tersebut. Para pelamar ini datang dari berbagai institusi seperti Kejaksaan Agung, KPK, Polri, serta lembaga lainnya.

Dari empat kandidat terakhir, kepala KPK setuju untuk memilih Endar. Dia kemudian diangkat menjadi pemimpin pada tanggal 14 April 2020 bersama dengan Deputi Penegakan Hukum Brigadier Jenderal Karyoto, yang hingga sekarang tetap bertugas sebagai Kapolda Metro Jaya.

Polemik sempat terjadi di lingkungan internal KPK atas penunjukkan Endar. Musababnya, selama ini posisi Direktur Penyelidikan biasanya diisi oleh figur dengan latar belakan auditor sebagai penyeimbang kekuasaan. “Sekarang semua lini strategis diisi polisi,” kata salah seorang mantan penegak hukum di KPK.

Endar Priantoro Sempat dinonaktifkan oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri. Namun demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap bersikeras untuk mengextensinya tugas Endar di KPK. Dua surat pengesetan telah dikirimkannya ke pemimpin KPK pada rentang waktu yang berbeda-beda. "Terdapat beberapa urusan tambahan yang tengah dituntaskan oleh Bpk Endar sebagai salah satu anggota dari KPK," ungkap Listyo di markas besar polisi, hari Kamis tanggal 6 April tahun 2023 tersebut.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم