Bonus Ojol Naik 20% di Hari Raya, Ini Cara Menghitungnya

CDR News , Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dengan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang berisi petunjuk terkait pemberian Bonus Hari Raya Kehidupan Agama di Tahun 2025 untuk Supir dan Kurir dalam Jasa Transportasi Berplatform Aplikasi.

Bonus untuk hari raya keagamaan diserahkan maksimal tujuh hari sebelum peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. ," menulis Menaker Yassierli dalam surat edaran yang ditandatangani pada tanggal 11 Maret 2025.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa untuk para pengendara dan kurir online ( online Bonus Hari Raya (BHR) yang produktif dan berperforma tinggi akan diberikan secara proporsional sesuai performa mereka dalam bentuk uang tunai. Besaran bonus tersebut adalah 20% dari rata-rata pendapatan bersih perbulan selama 12 bulan terakhir. Bagaimana proses penghitungan bonusnya?

simulasi perencanaan tunjangan lebaran Ojol

Penghasilan setiap driver mitra ojek online tersebut online (Ojek online) serta pengantar pasti berbeda tiap bulan. Presiden Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (صندVMLINUX SPAI Lily Pujiati menyebut bahwa pendapatan ratarata para pengemudi ojek online adalah sekitar tiga juta rupiah setiap bulannya.

"Meski begitu, kami tetap harus berkerja mulai pagi hingga larut malam, yaitu antara 15 sampai 17 jam per hari. Itupun dilakukan tanpa ada istirahat selama sebulan," jelas Lily melalui tulisan resmi yang diterima pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Menggunakan data pendapatan rata-rata dari SPAI, bonus untuk pegawai ojek online saat perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran tahun 2025 dapat dirinci seperti ini:

  • BHR = 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir = 20% dari Rp 3 juta = Rp 600.000.

Oleh karena itu, mitra pengemudi dari perusahaan transportasi online akan mendapatkan bonus lebaran senilai Rp 600.000 jika pendapatannya bersih dalam kurun waktu 12 bulan terakhir mencapai Rp 3 juta.

Pada saat yang sama, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, untuk para pengemudi dan kurir tersebut online Selain dari kategori yang produktif dan berperforma tinggi, akan diberikan bonus lebaran sesuai dengan kapabilitas perusahaan jasa aplikasi tersebut.

Bonus untuk hari raya agama tak mencabut hak-hak sosial ekonomi para pengemudi dan kurir daring yang dijamin dalam aturan internal dari perusahaan aplikasi tersebut. ," sebagaimana tercantum dalam SE Menaker tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, Menteri Tenaga Kerja Yassierli menekankan agar para gubernur menyampaikan pesan kepada perusahaan jasa aplikasi dalam wilayah mereka supaya memberikan tunjangan lebaran bagi semua mitra penyedia layanan ojol serta kurir. online Selanjutnya, ia mendorong supaya pembayaran BHR Lebaran tahun 2025 dilaksanakan lebih cepat sebelum tenggat waktu yang sudah ditetapkan.

Memberi tugas kepada pejabat tinggi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintah dalam sektor tenaga kerja agar berusaha dan mengawasi implementasi dari surat edaran ini. ,” tulis Yassierli.

Di samping itu, dia juga mengharapkan dari gubernur untuk menyerahkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 kepada bupati atau wali kota serta pihak berkepentingan lainnya yang ada dalam area tugas mereka masing-masing.

Adil Al Hasan menulis artikel ini.

Jangan lupa tinggalkan pesan yach .....

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم